Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kisruh di PLBN Aruk Berujung Sanksi Adat Rp655 Juta untuk Pegawai Bea Cukai

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Rabu, 4 November 2026 · 08:351 menit baca
Kisruh di PLBN Aruk Berujung Sanksi Adat Rp655 Juta untuk Pegawai Bea Cukai
Perselisihan warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk berujung kesepakatan sanksi adat dan biaya kemanusiaan Rp655 juta, ditandatangani di Bengkayang, Selasa (3/11/2026). (Dok. Ist)

Perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, berujung kesepakatan pembayaran sanksi adat dan biaya kemanusiaan sebesar Rp655 juta. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara penyelesaian adat yang ditandatangani dalam mediasi di Kabupaten Bengkayang, Selasa (3/11/2026).

Dalam dokumen berita acara yang diterima redaksi, tercantum nama Hendri Levi Sunarta sebagai pihak pertama dan Michael sebagai pihak kedua. Hendri (52) tercatat bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat, sedangkan Michael (38) bekerja sebagai wiraswasta.

Salah satu poin kesepakatan menyebut pihak pertama mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap pihak kedua. Dokumen itu juga menyebut kejadian melibatkan kru pihak pertama terhadap pihak kedua di PLBN Aruk. Penyelesaian perkara dimediasi Benua Palayo dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Isi poin kesepakatan tersebut tertulis dalam berita acara.

“Pihak pertama bersedia membayar sanksi adat dan biaya kemanusiaan yang dibebankan sesuai adat istiadat yang berlaku, disesuaikan dengan pasal-pasal keputusan musyawarah,” demikian salah satu poin dalam berita acara tersebut.

Perwakilan Masyarakat Adat Desak Kepastian Regulasi Tata Niaga Hasil Hutan Bukan Kayu
Baca Juga

Perwakilan Masyarakat Adat Desak Kepastian Regulasi Tata Niaga Hasil Hutan Bukan Kayu

Nilai kesepakatan Rp655 juta terdiri dari Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan. Pembayaran harus dilakukan paling lambat dua minggu sejak tanggal kesepakatan, yakni 3 November 2026. Apabila pihak pertama mengingkari batas waktu itu, terdapat klausul sanksi berupa denda dua kali lipat.

Berita acara ditandatangani di Bengkayang pada 3 November 2026 oleh Michael dan Hendri Levi Sunarta, serta memuat pengesahan dari Kepala Benua Palayo Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, menyampaikan masih akan ada pelaksanaan upacara adat di wilayah Aruk.

“Ada (upacara adat) di Aruk (Sambas). Tapi belum tahu kapan,” kata Sanny, Selasa (3/11/2026) sore.

(Rudi)