Perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, berujung kesepakatan pembayaran sanksi adat dan biaya kemanusiaan sebesar Rp655 juta. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara penyelesaian adat yang ditandatangani dalam mediasi di Kabupaten Bengkayang, Selasa (3/11/2026).
Dalam dokumen berita acara yang diterima redaksi, tercantum nama Hendri Levi Sunarta sebagai pihak pertama dan Michael sebagai pihak kedua. Hendri (52) tercatat bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat, sedangkan Michael (38) bekerja sebagai wiraswasta.
Salah satu poin kesepakatan menyebut pihak pertama mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap pihak kedua. Dokumen itu juga menyebut kejadian melibatkan kru pihak pertama terhadap pihak kedua di PLBN Aruk. Penyelesaian perkara dimediasi Benua Palayo dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Isi poin kesepakatan tersebut tertulis dalam berita acara.
“Pihak pertama bersedia membayar sanksi adat dan biaya kemanusiaan yang dibebankan sesuai adat istiadat yang berlaku, disesuaikan dengan pasal-pasal keputusan musyawarah,” demikian salah satu poin dalam berita acara tersebut.
