Penanganan dugaan kekerasan seksual anak di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak memicu evaluasi mendalam terkait sistem pengawasan sekolah berasrama dan efektivitas peran Dinas Sosial dalam perlindungan anak. Kasus yang menimpa korban berinisial ZD (8) ini terus mendapat sorotan lantaran proses hukum di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak dinilai berjalan lambat oleh pihak keluarga sejak dilaporkan lebih dari dua bulan lalu, tepatnya pada Juli 2026.
Kasus yang melibatkan korban usia 8 tahun serta tiga anak terduga pelaku masing-masing berusia 8, 12, dan 15 tahun tersebut menuntut penanganan ekstra cermat karena berhadapan dengan hak-hak anak di bawah umur. Pihak Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat yang mendampingi korban menurunkan tujuh pengacara perempuan guna memastikan proses hukum dan pemulihan trauma berjalan optimal.
Ketua LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan fokus pendampingan tidak hanya pada pemenuhan hak korban, tetapi juga mengoreksi kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola perlindungan anak.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut dalam hal ini kami fokusnya pada kebijakan dari Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota yang melaksanakan program pemerintah,” ujar Eka, Sabtu (31/10/2026).


