Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Soroti Absennya Negara, Fatayat NU Kubu Raya Dorong Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 00:352 menit baca
Soroti Absennya Negara, Fatayat NU Kubu Raya Dorong Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual
Soroti absennya negara dan ketimpangan relasi kuasa, LKP3A Fatayat NU Kubu Raya dorong perlindungan penuh serta pendampingan tuntas bagi santri korban kekerasan seksual. (Dok. Dayank/Nusantara Post)

Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Kubu Raya menggelar diskusi dan refleksi bersama mengenai pola, pencegahan, serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Kegiatan diskusi yang menyikapi maraknya fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut dilaksanakan di Naoto Cafe, Jalan Sepakat I, Pontianak, pada Jumat malam, (30/10/2026).

Sikap tegas organisasi yang menolak segala bentuk tindak kejahatan seksual tanpa memandang latar belakang pelaku maupun dalil pembenaran disampaikan oleh Wakil LKP3A Fatayat NU Kubu Raya Wafa Turrohmah.

“Untuk agenda hari ini, yang pertama, kami dari LKP3A Fatayat NU Kubu Raya itu tidak membenarkan, tidak ada pembenaran atas kekerasan seksual apapun itu alasannya, apapun itu dalilnya dan siapapun pelakunya,” ujar Wafa Turrohmah saat diwawancarai usai kegiatan, Jumat, (30/10/2026).

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Baca Juga

Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Komitmen pendampingan dan perlindungan hukum bagi para korban kejahatan seksual ditegaskan kembali oleh pihak lembaga.

“Terus, dan yang kedua, kami sebagai LKP3A tetap berdiri bersama korban, mendampingi korban, melindungi dan memperjuangkan korban,” kata Wafa.

Faktor ketimpangan relasi kuasa, praktik pembiaran, serta minimnya intervensi perlindungan dari negara diidentifikasi sebagai pemicu berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Dan yang ketiga, kekerasan seksual yang ada di pesantren bukan hanya semata-mata karena budaya, melainkan juga karena pembiaran, pertimbangan relasi kuasa, terus ini, dengan absennya negara dalam perlindungan yang ada di pesantren,” jelas Wafa.

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak
Baca Juga

Polisi Kedepankan Teguran Simpatik pada Operasi Patuh Kapuas 2026 di Pontianak

Tantangan advokasi berupa kuatnya pengaruh ketimpangan relasi kuasa di lapangan diakui oleh lembaga yang baru terbentuk tersebut.

“Karena kami LKP3A ini masih baru, dan alhamdulillah tadi kita diskusi juga. Untuk sejauh ini ya mungkin seperti relasi kuasa, pertimbangan relasi kuasa, nah itu cukup berat,” ungkap Wafa.

Meskipun dihadapkan pada hambatan struktur sosial, prioritas advokasi penuh kepada korban dipastikan tetap berjalan.

“Tapi apapun masalahnya, kami LKP3A tetap mendampingi korban, tetap bersama korban. Tapi memang fokusnya untuk advokasi,” tambah Wafa.

Banyaknya kasus kekerasan di lingkungan pesantren Kabupaten Kubu Raya yang selama ini kurang mendapat perhatian publik turut disoroti oleh LKP3A.

“Karena kan harapan kami di LKP3A Fatayat NU Kubu Raya ini, apalagi di Kubu Raya kan kita sudah tahu sendiri ya, kasus-kasus yang ada di pesantren itu banyak sekali, cuman selama ini kayaknya tidak pernah dilihat,” tutur Wafa.

PDAM Pontianak dan Kejari Kerja Sama Tangani Masalah Hukum
Baca Juga

PDAM Pontianak dan Kejari Kerja Sama Tangani Masalah Hukum

Kehadiran LKP3A Fatayat NU Kubu Raya diharapkan dapat menjadi saluran pengaduan dan pendampingan tuntas bagi seluruh laporan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

“Jadi kami berharap dengan tadi kita diskusi juga kita menyampaikan bahwa di Kubu Raya ini sudah ada LKP3A. Jadi kami berharap apapun yang terjadi di luar sana tentang santri, tentang pesantren, tentang anak, apapun tentang perempuan. Insyaallah ketika ada laporan masuk ke kami, insyaallah kami akan mendampingi sampai benar-benar tuntas,” pungkas Wafa.

(Dayank Ana)