Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar Pekan Depan, Kerugian Kalteng Tembus Rp 17,7 Triliun

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Jumat, 30 Oktober 2026 · 17:232 menit baca
Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar Pekan Depan, Kerugian Kalteng Tembus Rp 17,7 Triliun
PN Jakarta Pusat jadwalkan sidang perdana kasus korupsi tambang PT AKT dengan terdakwa Samin Tan pada 5 November 2026 akibat kerugian Kalteng Rp 17,7 triliun. (Dok. Ist)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan terdakwa Samin Tan pada pekan depan. Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.

Kepastian jadwal pembacaan surat dakwaan untuk pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup tersebut dikonfirmasi oleh pihak pengadilan.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan. Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, seperti dikutip dari detikKalimantan, Jumat, (30/10/2026).

Selain Samin Tan, surat dakwaan juga akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.

Kejari Palangka Raya Periksa Mantan Pj Wali Kota Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU
Baca Juga

Kejari Palangka Raya Periksa Mantan Pj Wali Kota Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Konstruksi perkara korupsi yang merugikan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah tersebut bermula dari pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup oleh pemerintah pada tahun 2017.

Dugaan pelanggaran hukum tetap terjadi lantaran perusahaan tersebut disinyalir terus mengoperasikan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik penambangan tanpa izin resmi tersebut dipaparkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Aktivitas pengerukan sumber daya alam secara tidak sah di wilayah Kalimantan Tengah tersebut diduga berjalan melalui kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memegang kewenangan pengawasan sektor pertambangan.

Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Baca Juga

Kejati Kalbar Setujui Dua Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Estimasi total kerugian keuangan negara akibat praktik pertambangan ilegal sepanjang rentang tahun 2017 hingga 2026 tersebut dikalkulasikan mencapai belasan triliun rupiah.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

(Tony)