Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan terdakwa Samin Tan pada pekan depan. Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Kepastian jadwal pembacaan surat dakwaan untuk pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup tersebut dikonfirmasi oleh pihak pengadilan.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan. Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, seperti dikutip dari detikKalimantan, Jumat, (30/10/2026).
Selain Samin Tan, surat dakwaan juga akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.

