Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara secara virtual pada Senin, (26/10/2026).
Kedua perkara pencurian tersebut disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam pemaparan virtual, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menjelaskan perkara tersangka Riska binti Sukardi yang mengambil telepon genggam seharga Rp600.000 di sebuah bengkel di Kota Singkawang pada 28 September 2026. Kesepakatan damai antara tersangka dan korban berhasil dicapai di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” pada 22 Oktober 2026 tanpa syarat transaksional.


