Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Lindungi Benteng Terakhir Penyu Lekang, Perairan Kebumen Dirancang Jadi Kawasan Konservasi Seluas 4.600 Hektare

Roska Putra
Roska Putra
Kamis, 29 Oktober 2026 · 22:361 menit baca
Lindungi Benteng Terakhir Penyu Lekang, Perairan Kebumen Dirancang Jadi Kawasan Konservasi Seluas 4.600 Hektare
Konsultasi Publik I Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kebumen di Mexolie Hotel. (Dok. HO/Nusantara Post)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama aliansi lintas lembaga mulai mematangkan rancangan perlindungan ekosistem pesisir melalui Konsultasi Publik I (KP I) Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kebumen di Mexolie Hotel, Kabupaten Kebumen, Kamis (29/10/2026).

Langkah strategis ini didorong oleh status pesisir Kebumen yang menjadi rumah penting bagi perkembangbiakan biota laut rentan, di mana sekitar 95 persen populasi penyu yang ditemukan di kawasan tersebut merupakan jenis Penyu Lekang, ditambah keberadaan populasi ikan sidat di wilayah muara sungai.

Kendati demikian, ekosistem pesisir setempat masih menghadapi tekanan masif, mulai dari ancaman abrasi, perburuan liar telur penyu, hingga maraknya penangkapan benur secara ilegal.

Berdasarkan kajian awal yang dipaparkan dalam forum tersebut, pencadangan kawasan konservasi perairan ini dirancang seluas 4.687,39 hektare.

Peringati HUT Ke-27 KKP, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Kumpulkan 300 Kg Sampah di Pantai Baru Bantul
Baca Juga

Peringati HUT Ke-27 KKP, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Kumpulkan 300 Kg Sampah di Pantai Baru Bantul

Luas tersebut dibagi menjadi Zona Inti seluas 880,07 hektare (19%) untuk melindungi hampir seperempat dari total habitat penyu, serta Zona Pemanfaatan Terbatas seluas 3.807,32 hektare (81%). Dari matriks penentuan kawasan, status Taman Pesisir direkomendasikan sebagai pilihan utama.

Meski survei sosial menunjukkan 299 responden dari 24 desa pesisir memberikan dukungan positif, warga tetap menyuarakan kekhawatiran terkait potensi pembatasan mata pencaharian dan prosedur perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng bersama GIZ Solusi dan Seacrest Indonesia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat pesisir, kelompok sadar wisata (pokdarwis), hingga pemdes setempat menjadi kunci agar perlindungan ekologis ini berjalan seimbang dengan keberlanjutan ekonomi warga.

Seluruh masukan dari konsultasi publik ini akan dijadikan dasar penyempurnaan dokumen jelang tahapan Konsultasi Publik II mendatang.

(Roska)