Pemerintah Desa Sungkung II bersama Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK) meresmikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) guna memperkuat payung hukum perlindungan kelompok rentan hingga tingkat akar rumput, Jumat, (28/8/2026).
Penerbitan regulasi desa tersebut dikukuhkan melalui agenda sosialisasi dan deklarasi yang melibatkan aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, bhabinkamtibmas, pengurus PKK, hingga kader posyandu di Kabupaten Bengkayang. Urgensi kehadiran landasan hukum tingkat desa bagi keselamatan warga diuraikan oleh Kepala Desa Sungkung II, Maman Kurniawan.
“Pemerintah Desa Sungkung II menyambut baik Deklarasi Perdes DRPPA yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kini, masyarakat memiliki pemahaman bahwa perlindungan perempuan dan anak di Sungkung II telah memiliki dasar hukum di tingkat desa,” kata Maman Kurniawan, Jumat, (28/8/2026).
Kelanjutan sinergi kelembagaan dinilai penting untuk mengubah cara pandang masyarakat perbatasan terhadap isu kesetaraan hak serta pengawasan sosial. Harapan penguatan kapasitas warga dipaparkan lebih lanjut dalam keterangannya.
“Ke depan, Pemerintah Desa berharap kolaborasi bersama YSDK terus berlanjut melalui berbagai program yang dapat membangun pola pikir dan kapasitas masyarakat. Terima kasih atas pendampingan YSDK sejak proses penyusunan hingga deklarasi Perdes DRPPA. Semoga kerja sama ini terus tumbuh dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat Sungkung II,” ujarnya.

Dukungan administratif dan kebijakan juga disuarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Bengkayang agar implementasi perdes tidak berhenti sebatas dokumen formalitas. Kedudukan regulasi desa sebagai instrumen pemenuhan hak perempuan dan anak ditegaskan oleh perwakilan DSP3A Kabupaten Bengkayang, Ita Andriyati.
“Sosialisasi dan Deklarasi Perdes DRPPA di Desa Sungkung II menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan desa yang aman, nyaman, dan setara bagi perempuan dan anak. Perdes DRPPA menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah di tingkat akar rumput sekaligus payung hukum untuk mendorong perempuan berdaya, bebas dari kekerasan, serta memiliki akses, ruang berpartisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pembangunan,” jelas Ita Andriyati.
Inspirasi penerapan kebijakan ramah anak diharapkan dapat direplikasi oleh desa-desa lain di wilayah penyangga perbatasan Kalimantan Barat. Harapan perluasan dampak regulasi tersebut diutarakan dalam sambutannya.
“Semoga langkah dari Desa Sungkung II dapat menginspirasi lebih banyak desa untuk mewujudkan lingkungan yang ramah perempuan dan peduli anak,” tuturnya.
Dari aspek penegakan hukum dan pencegahan kekerasan berbasis gender dan anak (KBG/A), aparat kepolisian mengingatkan pentingnya mekanisme pelaporan dini dari tingkat keluarga. Komitmen pemutusan rantai kekerasan ditekankan oleh perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang, Apollonius.
“Rumah aman dimulai dari rumah kita sendiri. Kekerasan bukan bagian dari budaya maupun cara mendidik. Melalui DRPPA, mari bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas,” ujar Apollonius.
Peran aktif perempuan dalam pengambilan keputusan perencanaan desa dipandang setara dengan tujuan pembangunan fisik kewilayahan. Pergeseran paradigma keterlibatan warga diuraikan dalam paparannya.
“Perempuan dan anak bukan sekadar penerima manfaat, tetapi bagian penting dalam pembangunan desa. Suara mereka perlu didengar dan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan,” katanya.
Kerja sama lintas elemen kelembagaan desa dinilai mutlak dilakukan guna mencegah terjadinya kasus kekerasan maupun eksploitasi sebelum jatuh korban. Tanggung jawab kolektif masyarakat dipaparkan lebih lanjut dalam keterangannya.
“Mewujudkan desa yang ramah perempuan dan peduli anak juga membutuhkan kerja bersama. Pemerintah Desa, BPD, PKK, Karang Taruna, tokoh adat, tokoh agama, kader gender, tenaga kesehatan, dan masyarakat memiliki peran untuk mencegah, melaporkan, dan mendampingi. Jangan menunggu ada korban untuk mulai bergerak,” tegasnya.
Aparatur desa juga diminta tanggap menyediakan akses rujukan cepat bagi warga yang mengalami diskriminasi maupun putus sekolah. Kemudahan akses bantuan kedinasan diterangkan dalam penjelasannya.
“Layanan pun harus mudah dijangkau. Ketika ada kekerasan, anak putus sekolah, persoalan kesehatan, atau kebutuhan perlindungan lainnya, jangan diam. Sungkung II harus menjadi desa yang hadir dan tidak memberi ruang bagi kekerasan,” ucapnya.
Pembangunan manusia ditegaskan harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan. Urgensi penjaminan ruang aman dan partisipasi warga ditekankan dalam keterangannya.
“Kegiatan ini membuka mata bahwa masih ada hal-hal yang dianggap biasa, tetapi ternyata dapat mengabaikan hak perempuan dan anak. Dari sini kita belajar bahwa pembangunan desa bukan hanya tentang jalan, jembatan, atau bantuan, tetapi juga tentang memastikan setiap anak tumbuh aman dan setiap perempuan memiliki ruang untuk berpartisipasi,” tuturnya.
Pembentukan Gugus Tugas DRPPA di tingkat desa dipersiapkan sebagai tindak lanjut operasional penanganan perkara kekerasan di lapangan. Kepastian tindak lanjut kelembagaan desa ditegaskan kembali sebagai penutup keterangannya.
“Sosialisasi ini juga mempertemukan berbagai pihak dan memperjelas peran masing-masing. Dengan adanya komitmen Pemerintah Desa untuk membentuk Gugus Tugas DRPPA, tumbuh harapan bahwa Sungkung II dapat menjadi desa yang semakin aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan dan anak,” pungkas Apollonius.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turut mengarahkan agar kerangka kerja DRPPA diintegrasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui perencanaan anggaran desa yang responsif gender.
(Dayank Ana)