Sel, 25/08/26 · 04.35.08
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kapolresta Pontianak Larang Keras Anak di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Selasa, 25 Agustus 2026 · 09:582 menit baca
Kapolresta Pontianak Larang Keras Anak di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor
Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto larang keras anak di bawah umur kendarai motor ke sekolah guna mencegah kecelakaan lalu lintas fatal pada pelajar. (Dok. Kapolresta Pontianak/Via Instagram)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengeluarkan larangan tegas bagi anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya demi menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Imbauan keselamatan berkendara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Endang Tri Purwanto, dalam agenda silaturahmi bersama awak media.

“Saya menghimbau kepada semua pengguna jalan raya, khususnya kepada anak-anak kalau bisa jangan mengendarai sepeda motor karena resikonya tinggi sekali,” ujar Endang Tri Purwanto.

Aspek legalitas kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kematangan mental berkendara disorot sebagai alasan utama ketidaklayakan anak usia sekolah membawa kendaraan bermotor secara mandiri. Dasar aturan hukum dan kepatuhan berkendara diuraikan dalam penjelasannya.

Cegah Kecelakaan Berulang, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Kontainer
Baca Juga

Cegah Kecelakaan Berulang, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Kontainer

“Bagi anak-anak yang masih dibawah umur tersebut masih belum layak untuk mengendarai motor dikarenakan tidak ada SIM,” jelasnya.

Pemahaman etika berlalu lintas di jalan umum dinilai belum dikuasai oleh pengemudi di bawah umur, termasuk teknik mendahului kendaraan lain secara aman.

Kekhawatiran terkait penguasaan teknis dan tata tertib jalan raya ditegaskan lebih lanjut dalam keterangannya.

“Kalau sudah tau mengendarai sepeda motor, lalu bagaimana tata cara tertibnya berkendaraan disaat membawa motor, seperti melakukan penyalipan kepada orang lain, dan bagaimana tata cara berkendaraan baik dan benar,” tuturnya.

Razia Balap Liar di Melawi, Lima Motor Berknalpot Brong Disita
Baca Juga

Razia Balap Liar di Melawi, Lima Motor Berknalpot Brong Disita

Peran orang tua diposisikan sebagai benteng utama dalam mengawasi mobilitas anak agar tidak memberikan izin penggunaan sepeda motor untuk pergi ke sekolah. Tanggung jawab proteksi keluarga diserukan kepada para orang tua.

“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, jagalah anak-anaknya karena merekalah yang nantinya akan menjadi penerus kita semua bagi keluarga besar yang ditunggu masa depannya,” katanya.

Pemberian fasilitas kendaraan bagi anak di bawah umur yang belum memiliki kecakapan berkendara dianalogikan sebagai langkah berbahaya. Peringatan tegas mengenai keselamatan jiwa anak ditekankan dalam pernyataannya.

“Janganlah kita sampai memberikan mesin pembunuh dengan justru menyuruh anak berangkat ke sekolah menggunakan motor,” tambahnya.

Kesiapan pengaturan lalu lintas secara ketat serta koordinasi penyediaan armada transportasi publik yang aman disuarakan kepada pihak berwenang guna mencegah kecelakaan fatal yang melibatkan kalangan pelajar. Dukungan penegakan hukum dan manajemen transportasi dipaparkan sebagai penutup keterangannya.

“Kami dari pihak kepolisian, meminta kepada pemerintah negara khususnya kepada pejabat negara angkutan umum, bahwa kami siap untuk melakukan pengaturan lalu lintas dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

(Tony)