Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas dan membatasi jam operasional angkutan barang bertonase besar guna mencegah kecelakaan berulang yang melibatkan kendaraan berat dan pelajar, Jumat, (21/8/2026).
Pemberlakuan pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak, yang mengatur kelaikan teknis serta waktu operasional angkutan barang. Rincian pembatasan jam lintas truk kontainer di jalan perkotaan dipaparkan oleh Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujarnya, Jumat, (21/8/2026).
Ketiadaan jalur lingkar luar di Kota Pontianak menjadi alasan pembatasan ketat terhadap kendaraan berat pada jam-jam padat aktivitas masyarakat. Keterbatasan daya tampung ruas jalan kota diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

