Jum, 21/08/26 · 08.17.45
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Cegah Kecelakaan Berulang, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Kontainer

Memei
Memei
Jumat, 21 Agustus 2026 · 13:422 menit baca
Cegah Kecelakaan Berulang, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Kontainer
Dishub Pontianak perketat jam operasional truk kontainer dan siapkan razia pelajar tanpa SIM untuk mencegah kecelakaan maut di jam sibuk lalu lintas. (Dok. Dishub Pontianak)

Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas dan membatasi jam operasional angkutan barang bertonase besar guna mencegah kecelakaan berulang yang melibatkan kendaraan berat dan pelajar, Jumat, (21/8/2026).

Pemberlakuan pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak, yang mengatur kelaikan teknis serta waktu operasional angkutan barang. Rincian pembatasan jam lintas truk kontainer di jalan perkotaan dipaparkan oleh Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani.

“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujarnya, Jumat, (21/8/2026).

Ketiadaan jalur lingkar luar di Kota Pontianak menjadi alasan pembatasan ketat terhadap kendaraan berat pada jam-jam padat aktivitas masyarakat. Keterbatasan daya tampung ruas jalan kota diuraikan lebih lanjut dalam penjelasannya.

Pulang KKM, Mahasiswi FISIP Untan Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun Libatkan Mobil PT Antam
Baca Juga

Pulang KKM, Mahasiswi FISIP Untan Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun Libatkan Mobil PT Antam

“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.

Selain batasan waktu, truk angkutan berukuran panjang di atas enam meter dilarang melintasi jalan di luar jalan nasional dan provinsi yang telah ditentukan. Truk kontainer 20 feet dan 40 feet juga dilarang melintas di Jalan Gusti Situt Mahmud serta Jalan Khatulistiwa, dan dialihkan menuju Jalan Budi Utomo serta Jalan 28 Oktober. Penetapan trayek khusus untuk angkutan peti kemas tersebut dijelaskan dalam keterangannya.

“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa, kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” tambahnya.

Sebanyak 150 Pelajar di Pontianak Terima Bantuan Tas dan Perlengkapan Sekolah Gratis
Baca Juga

Sebanyak 150 Pelajar di Pontianak Terima Bantuan Tas dan Perlengkapan Sekolah Gratis

Sebagai langkah lanjutan menekan angka fatalitas kecelakaan pada usia produktif, Pemerintah Kota Pontianak berencana memperluas layanan armada bus antar-jemput sekolah ke wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara. Rencana penyediaan transportasi umum bagi para peserta didik tersebut turut diungkapkannya.

“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Upaya pencegahan kecelakaan juga dilakukan melalui razia terpadu bersama Satlantas Polresta Pontianak terhadap pengendara di bawah umur yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar tanpa SIM ditegaskan oleh pimpinan instansi perhubungan tersebut.

“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegasnya.

Kepatuhan kolektif dari pengusaha angkutan, pengemudi truk, serta para orang tua siswa diharapkan menjadi kunci terciptanya keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Harapan terwujudnya ketertiban jalan raya disampaikan sebagai penutup keterangannya.

“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

(Memei)