Workshop Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Lokakarya yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini berlangsung pada 1–3 Oktober 2026. (Dok. HO/TNP)
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Prof. Gusti Hardiansyah, mengusulkan agar Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berperan sebagai orkestrator yang menyatukan mandat lintas sektor, bukan sebagai pelaksana tambahan. Ia mengajukan Kalimantan Barat sebagai wilayah uji sebelum model itu diterapkan di provinsi lain.
Usulan tersebut dimuat dalam executive position paper bertanggal 1 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Paper itu merujuk pengumuman pembentukan BPGMN pada 24 September 2026. Pada hari yang sama, Komisi 2 lokakarya pembentukan BP-GMN membahas program dan rencana kerja badan tersebut di Auditorium Soedjarwo.
Pembahasan program dan rencana kerja BPGMN dalam Workshop Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, Kamis, (1/9/2026). (Dok. HO/TNP)
Menurut Gusti, Kalimantan Barat sudah memiliki lima instrumen: rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) 2024–2053, rencana rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), rencana kehutanan provinsi, rencana kerja FOLU Net Sink 2030, dan rencana pengelolaan ekosistem mangrove (RPPEM) 2026–2055.
RPPEG mencakup 124 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas sekitar 2,796 juta hektare, sedangkan RPPEM memuat enam Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Setiap instrumen memakai unit analisis dan pelaksana sendiri.
“Kalimantan Barat tidak kekurangan rencana.”Prof. Gusti Hardiansyah.
Yang belum ada, tulisnya, adalah pihak yang menyatukan data, risiko, target, kewenangan, anggaran, dan tindakan ketika satu masalah melintasi gambut, DAS, kawasan hutan, pesisir, dan tingkat pemerintahan.
Karena itu BPGMN diusulkan menjalankan lima fungsi: integrator kebijakan dan perencanaan, orkestrator risiko lanskap, konvergensi program dan pembiayaan, penopang sains, data, MRV, dan safeguard, serta lembaga pembelajaran adaptif.
Badan ini tidak menyusun rencana baru dan tidak mengambil alih kewenangan sektoral.
Gusti juga meminta kesepakatan kerja lintas instansi yang mengikat, dengan penanggung jawab, dukungan anggaran, dan jalur penyelesaian bila keputusan tidak dijalankan. Tanpa itu, menurut paper, badan baru berisiko hanya menambah forum.
“Batas administratif menentukan siapa yang berwenang. Batas ekologis menentukan bagaimana ekosistem dikelola.” Jelas Prof. Gusti Hardiansyah.
Ukuran keberhasilan: hasil, bukan keluaran
Paper itu membedakan indikator keluaran dari indikator hasil. Jumlah sekat kanal belum menunjukkan pulihnya hidrologi gambut, dan luas tanam belum menunjukkan pulihnya mangrove.
Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) perlu memeriksa tinggi muka air, subsidensi gambut, regenerasi mangrove, dan kondisi habitat bersama data karbon. Perguruan tinggi diusulkan memegang fungsi penopang ilmiah di wilayah uji.
Soal pendanaan, paper menyebut Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026 sebagai rujukan terbaru untuk nilai ekonomi karbon. Penerimaan dari pembayaran berbasis hasil (RBP) REDD+ dan penjualan unit karbon, menurut paper, belum dapat dihitung sebagai pendapatan pasti.
Dalam sesi Komisi 2, sejumlah pembicara menekankan pencegahan kebakaran. Ilham dari ITB menyebut biaya dan dampak kebakaran jauh lebih besar daripada biaya pencegahan, serta mengingatkan bahwa gambut yang dikeringkan mengalami subsidensi dan dalam jangka panjang dapat berada di bawah muka air sungai.
Asmadi Saad dari Universitas Jambi mencatat kebakaran gambut berulang pada 2014, 2015, 2019, 2024, dan terakhir 26 September 2026; dalam satu kejadian, sekitar 12.000 hektare terbakar selama 18 hari (31 Agustus–18 September). Ia dan Sigit Sutikno dari Universitas Riau sama-sama mengusulkan pengelolaan berbasis desa.
Maulana dari Yayasan Pantau Gambut meminta penetapan satu rujukan data luas gambut nasional sebelum program berjalan. Ia menyebut angka yang beredar berbeda-beda.
Angka luas gambut nasional yang disebut berkisar 13,4 hingga 30 juta hektare. Perbedaan ini mendorong permintaan satu data rujukan resmi. (Sumber: pemaparan Maulana, Yayasan Pantau Gambut. Infografis: redaksi.)
Musdalifah dari WALHI menyebut 2.922 titik panas di kawasan gambut, termasuk 323 titik di wilayah konsesi yang dipegang 180 perusahaan, dan meminta evaluasi perizinan di seluruh kawasan gambut.
Bambang Hero Saharjo dari IPB serta peserta dari Universitas Indonesia meminta kejelasan fondasi, tujuan, dan pemilik program agar tidak tumpang tindih.
Prof. Rukisah dari Universitas Borneo Tarakan mengingatkan bahwa pengelolaan perlu mempertimbangkan penghidupan warga; ia menyebut ketentuan perhutanan sosial maksimal 5 hektare, sementara di lapangan satu orang dapat menguasai hingga 30 hektare.
Mangrove: konflik lahan dan insentif warga
Onrizal dari Universitas Sumatera Utara mengusulkan urutan kerja yang dimulai dari proteksi ekosistem mangrove, lalu pencegahan, baru perbaikan ekosistem yang rusak, dengan restorasi didukung komunitas, penguatan manajemen, dan kerja sama.
Virny Arifanti dari BRIN menyebut penyelesaian konflik lahan sebagai persoalan inti mangrove: status tanah timbul belum tercantum di peta tanah Indonesia, dan regulasi dari tiap kementerian perlu diharmonisasikan agar tidak tumpang tindih. Ia juga menilai konservasi lebih penting daripada pemulihan.
Perwakilan KKP menyatakan konversi mangrove terjadi karena ada potensi ekonomi bagi warga, sehingga skema blue carbon perlu didorong agar pelindungan mangrove memberi manfaat.
Mariski Nirwan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengusulkan restorasi berbasis kinerja dan hasil, karena di sejumlah kasus warga menerima bibit tetapi restorasi tidak dilakukan.
Prof. Rukisah juga menambahkan bahwa kanal-kanal lebar di Kalimantan Utara dibuat warga karena dianggap menambah tangkapan ikan, dan ia menyebutnya “bom waktu” bagi lanskap.
Titik temu dan perbedaan penekanan
Pembahasan di Komisi 2 menunjukkan kesamaan arah dengan paper posisi, terutama pada pencegahan, data, dan indikator hasil. Penekanan berbeda muncul pada kewenangan dan pendekatan terhadap pemegang konsesi.
Isu
Paper posisi (Gusti)
Pembahasan Komisi 2
Pencegahan
Siklus risiko: hotspot memicu verifikasi lapangan; MPA dibiayai sepanjang tahun.
Ilham, Asmadi, dan peserta KKP menempatkan pencegahan di depan; Darmae Nasir mencatat titik api di Kalimantan Barat juga titik banjir.
Data
Satu daftar risiko dan satu dasbor MRV; belum membangun aplikasi baru.
Pantau Gambut meminta satu rujukan luas gambut nasional lebih dulu.
Peran badan
Orkestrator dengan kesepakatan kerja mengikat.
Deny Nugroho sependapat (bukan pengganti kementerian); UI dan Bambang Hero meminta kejelasan mandat dan pemilik program.
Pemegang konsesi
Penindakan tetap tugas instansi berwenang.
WALHI meminta evaluasi perizinan dan penegakan hukum; Sigit Sutikno menilai perusahaan juga perlu supervisi tata air dan tidak bisa langsung divonis tidak patuh.
Basis pelaksanaan
Masyarakat sebagai pelaksana dan sumber verifikasi tapak.
Asmadi dan Sigit: berbasis desa; Darmae Nasir menunjuk peraturan desa sebagai payung hukum.
Peta jalan bertahap
Prof. Deny Nugroho dari Universitas Diponegoro juga menjelaskan peta jalan BPGMN diturunkan dari RPJPN dan RPJMN, dengan tahun pertama untuk menyusun baseline, lalu delapan program prioritas, antara lain penguatan satu data, restorasi gambut, pencegahan kebakaran, dan pembiayaan hijau.
Ia menegaskan BPGMN tidak menggantikan kewenangan kementerian maupun kepala daerah. Materi paper posisi memuat empat fase.
Dalam paparan Onrizal, peta jalan 2026–2055 terdiri dari lima tahap: establish and diagnose (0–100 hari), stabilize risks, scale recovery, consolidate resilience, dan sustain and transform.
Sementara itu, infografis paper posisi mencantumkan target dampak hingga 140 juta ton CO₂e (FOLU Net Sink 2030), lebih dari 3 juta hektare ekosistem terlindungi dan pulih, serta lebih dari 1 juta warga di pesisir dan sekitar hutan yang kesejahteraannya meningkat.
Sumber pembiayaan yang disebut oleh Deny Nugroho mencakup dari APBN/APBD, mitra pembangunan, swasta, CSR, pembiayaan berbasis karbon, pinjaman dan hibah luar negeri, serta climate fund.
Paper itu sendiri mencatat bahwa tenggat dan target kuantitatif tiap indikator masih perlu diputuskan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah pertama yang diusulkan: memilih satu lanskap uji di Kalimantan Barat dengan dokumen yang sudah ada, lalu menyusun daftar risiko dan kesepakatan kerja.