Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengeluarkan larangan tegas bagi anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya demi menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Imbauan keselamatan berkendara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Endang Tri Purwanto, dalam agenda silaturahmi bersama awak media.
“Saya menghimbau kepada semua pengguna jalan raya, khususnya kepada anak-anak kalau bisa jangan mengendarai sepeda motor karena resikonya tinggi sekali,” ujar Endang Tri Purwanto.
Aspek legalitas kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kematangan mental berkendara disorot sebagai alasan utama ketidaklayakan anak usia sekolah membawa kendaraan bermotor secara mandiri. Dasar aturan hukum dan kepatuhan berkendara diuraikan dalam penjelasannya.
