Sen, 24/08/26 · 17.32.54
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Lingkungan

Tolak Pencabutan Perda Karhutla Kalbar, Sultan Melvin Sebut Jadi Pelindung Tradisi Adat

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 24 Agustus 2026 · 22:222 menit baca
Tolak Pencabutan Perda Karhutla Kalbar, Sultan Melvin Sebut Jadi Pelindung Tradisi Adat
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat Sultan Syarif Melvin Alkadrie mengenakan jas hitam dan peci. (Dok. Instagram/sultanmelvin9)

Sultan Pontianak ke-IX sekaligus anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat Sultan Syarif Melvin Alkadrie menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak perlu dicabut karena merupakan instrumen hukum yang memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus melindungi tradisi gilir balik masyarakat adat, Senin (24/8/2026).

Sultan Syarif Melvin Alkadrie menjelaskan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan sumber hukum yang memberikan izin pembakaran lahan seluas dua hektare.

Aturan pengecualian tersebut bersumber dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perda itu hanya mengatur tata cara pelaksanaannya,” ujar Sultan Syarif Melvin Alkadrie.

BNPB Gempur Karhutla Lewat Jalur Darat, Udara, hingga Modifikasi Cuaca
Baca Juga

BNPB Gempur Karhutla Lewat Jalur Darat, Udara, hingga Modifikasi Cuaca

Ia menambahkan, Perda ini justru dibuat untuk memberikan tata cara yang jelas dan ketat bagi masyarakat peladang tradisional, seperti pembagian wilayah, kewajiban pembuatan sekat bakar, larangan di lahan gambut, jadwal pembakaran bergiliran, hingga pengawasan bersama dan sanksi administratif bagi pelanggar.

“Jangan menyalahkan perda, apa hubungannya perda dengan penyebab kebakaran hutan? Perda itu justru mengatur agar pembakaran yang memang diizinkan undang-undang dapat dilakukan dengan cara yang benar dan terawasi,” tegas Melvin.

Menurutnya, mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tanpa mengubah undang-undang induk tidak akan menghapus pengecualian kearifan lokal.

Langkah tersebut justru berisiko menghilangkan pedoman teknis pengendalian api di lapangan serta berpotensi memicu timbulnya tuduhan bahwa “setiap kebakaran hutan di Kalbar adalah ulah tradisi gilir balik masyarakat Dayak“.

Menhut dan Gubernur Kalbar Tinjau Karhutla Kubu Raya, Waspadai Puncak El Nino
Baca Juga

Menhut dan Gubernur Kalbar Tinjau Karhutla Kubu Raya, Waspadai Puncak El Nino

Melvin menepis anggapan keliru yang menyudutkan masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla di Kalimantan Barat.

Berdasarkan praktik penegakan hukum di lapangan, karhutla skala besar umumnya bersumber dari pembakaran liar secara masif, konsesi korporasi, serta pelanggaran batas lahan yang tidak mengindahkan aturan.

Oleh karena itu, Melvin mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta menindak tegas para pelaku pembakaran liar dan korporasi, bukan mencabut aturan yang melindungi kearifan lokal.

“Tradisi gilir balik bukanlah sumber api yang memusnahkan hutan, melainkan pengetahuan suci leluhur yang menjaga hutan Kalimantan Barat tetap hijau, subur, dan lestari hingga hari ini sesuai amanat undang-undang negara,” pungkasnya.

(roska)