Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut 33 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus membidik potensi keterlibatan entitas korporasi di tengah memburuknya kualitas udara akibat fenomena El Nino yang melumpuhkan berbagai sektor publik, Senin (24/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan bahwa fokus penanganan karhutla saat ini menyasar seluruh spektrum pelaku, mulai dari perorangan hingga potensi keterlibatan kejahatan korporasi.
“Sampai dengan hari ini, jumlah kasus yang kami tangani sebanyak 33 kasus dengan terlapor sebanyak 24 orang. Adapun terlapor itu terdiri dari berbagai profesi atau pekerjaan, ada rekan-rekan petani, ada wirausaha, ada oknum pelajar, ada oknum perangkat desa, maupun profesi-profesi lainnya,” ujar Kombes Pol Burhanudin saat jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Pontianak.
Di samping memproses 24 individu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polres diterjunkan ke lapangan guna mendalami dugaan keterlibatan perusahaan di balik titik api yang meluas. Kombes Pol Burhanudin menegaskan, kepolisian tidak ragu menyeret pihak korporasi ke ranah hukum menggunakan instrumen hukum pidana terbaru.
“Tim kami sedang berada di lapangan sedang mengembangkan kasus, apakah kebakaran yang ada itu… kalau ada indikasi keterlibatan korporasi tentunya kami dalam proses pendalaman dan kalau memang ada akan kami sampaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski saat ini belum ada perusahaan yang berstatus tersangka, proses pemeriksaan terus berjalan intensif di lapangan.
“Untuk sementara belum ditemukan, nanti dalam proses kalau memang ada indikasi atau ditemukan kami akan menginformasikan segera. Karena sesuai dengan KUHP yang baru bahwasannya korporasi bisa dikenakan tindak pidana.”
Guna memberikan efek jera, penanganan perkara karhutla ini menerapkan serangkaian regulasi berat yang disesuaikan dengan konstruksi hukum masing-masing kejadian.
“Terhadap mereka ini kami terapkan pasal undang-undang tentang lingkungan hidup, kemudian undang-undang KUHP, kemudian undang-undang kehutanan, kemudian undang-undang perkebunan, serta undang-undang yang ada kaitannya. Karena berkaitan dengan penerapan pasal tergantung konstruksi hukum kasus yang ada dan itu ditentukan oleh penyidik,” jelasnya.
Mengenai tahapan hukum 33 perkara tersebut, penyidikan dipastikan masih berlangsung dan belum ada pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Karena berkasus ini baru kita tangani, sementara masih proses, masih sidik, masih lidik, belum ada yang kita kirim tahap 2 ke JPU,” tambahnya.
Penanganan hukum yang tegas ini menjadi krusial mengingat pekatnya kabut asap telah mengancam keselamatan dan merugikan aktivitas masyarakat secara luas. Perwakilan Bidhumas Polda Kalbar, Prinanto, membeberkan bahwa penurunan kualitas udara hingga level tidak sehat telah melumpuhkan aktivitas publik.
“Adanya karhutla yang sekarang lagi tinggi-tingginya ya, dari udara juga tidak sehat. Jadi, adanya karhutla ini membawa berbagai dampak, baik dampak ke pendidikan, jadi sekarang siswa diliburkan. Dampak penerbangan ya di ekonomi di bidang penerbangan sekarang beberapa penerbangan ditunda sehingga harus ke tempat lain untuk menunggu asap, kemudian dampak-dampak lainnya seperti dampak perekonomian,” beber Prinanto.
Atas kondisi darurat ini, kepolisian mendesak seluruh elemen masyarakat maupun pihak swasta untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun demi kepentingan bersama.