Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penertiban luasan kios dan los pedagang di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penertiban tersebut menyasar penggunaan badan jalan yang melebihi ketentuan, khususnya pada jalur utama blok AB, BC, dan CD.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan pasar sebagai akses lalu lintas utama bagi pedagang maupun pembeli.
“Untuk kios itu maksimal penambahannya 60 sentimeter di depannya. Kemudian untuk los, 30 sentimeter,” ujar Ibrahim.

