Kam, 04/06/26 · 12.45.13
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Ungkap 21 Kasus, Polda Kalbar Sita 9,8 Kg Narkotika dan Liquid Vape

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 4 Juni 2026 · 17:522 menit baca
Ungkap 21 Kasus, Polda Kalbar Sita 9,8 Kg Narkotika dan Liquid Vape
Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkotika. Petugas menyita 9,8 kg barang bukti hingga modus baru liquid vape. (Dok. Hendrawan)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 32 orang tersangka, dengan rincian satu di antaranya wanita dan 11 lainnya merupakan residivis.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (4/6/2026).

Menurut Deddy, para tersangka menggunakan modus operandi jasa pengiriman barang dan sistem ranjau (distribusi terputus) guna mengelabui masyarakat serta aparat kepolisian.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy.

Kasus Pencurian Jagung Malah Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Narkoba
Baca Juga

Kasus Pencurian Jagung Malah Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Narkoba

Sita Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Dalam operasi berkala ini, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis miliaran rupiah. Adapun total rincian barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis serbuk kristal dengan berat netto mencapai 9.767,81 gram (sekitar 9,8 kilogram) yang ditaksir senilai Rp4.395.514.500. Selain itu, petugas juga menyita 474 butir pil ekstasi senilai Rp142.200.000 dan 26 butir pil Happy Five (H5) senilai Rp10.400.000.

Menariknya, petugas juga membongkar tren modus baru berupa 58 unit pod cartridge liquid vape yang positif mengandung narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp156.600.000. Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat menggunakan incinerator bersuhu tinggi untuk memastikan seluruh zat berbahaya habis terbakar tanpa sisa.

Terkait temuan zat cair tersebut, Deddy menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran liquid atau cartridge vape yang terbukti melanggar hukum.

“Jadi, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa liquid yang tadi saya maksud atau cartridge liquid yang dilarang berdasarkan undang-undang dikategorikan memiliki kandungan etomidate,” jelas Deddy.

Pelajari Pengelolaan Kerukunan, Toraja Utara Lakukan Studi Tiru Toleransi ke Pontianak
Baca Juga

Pelajari Pengelolaan Kerukunan, Toraja Utara Lakukan Studi Tiru Toleransi ke Pontianak

Pasokan dari Negara Tetangga

Ia menambahkan, letak geografis Kalimantan Barat yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia kerap dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Kita ini daerah berbatasan dengan Malaysia, tentunya secara garis besar pemasok ataupun masuknya barang tersebut ke wilayah Kalimantan Barat adalah dari negeri tetangga,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Hendrawan)