Sen, 03/08/26 · 13.18.37
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar di Air Upas

Tony
Tony
Senin, 3 Agustus 2026 · 17:521 menit baca
Kamar Kos Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Perempuan Pengedar di Air Upas
Polsek Marau mengamankan seorang perempuan berinisial W beserta 17 paket narkotika dalam penggerebekan kamar kos di Desa Air Upas, Ketapang. (Dok. Polres Ketapang)

Penggerebekan sebuah kamar kos yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis kristal putih di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berujung pada penangkapan seorang terduga pengedar.

Operasi yang dilancarkan Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas Polsek Marau Polres Ketapang pada Jumat (31/7/2026) pukul 16.00 WIB tersebut mengamankan seorang wanita berinisial W (26), warga Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi dan meminta beberapa warga setempat untuk mendampingi saat penggeledahan. Di dalam kamar kos, kami menemukan pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan,” kata Kapolsek Marau Septo, Senin, (3/8/2026).

Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, Polisi Amankan Satu Pengedar di Ketapang
Baca Juga

Rumah Pribadi Jadi Lokasi Peredaran Narkotika, Polisi Amankan Satu Pengedar di Ketapang

Penggeledahan di lokasi menghasilkan penyitaan 17 paket plastik klip transparan berisi barang bukti dengan berat total 3,97 gram bruto beserta alat pendukung transaksi.

Pengakuan awal tersangka mengonfirmasi kepemilikan barang bukti yang siap diedarkan kembali ke konsumen.

“Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut kepunnyaannya dan akan di jual kembali. Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami dari Polsek Marau mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

(Tony)