Korporasi yang beroperasi di sekitar area rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kini diwajibkan menyediakan fasilitas sumber air atau embung.
Kewajiban ini diberlakukan untuk menanggulangi minimnya pasokan air saat pemadaman di lapangan sekaligus menekan risiko kabut asap lintas batas, Selasa (25/8/26).
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar mengingatkan bahwa karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi memicu persoalan diplomasi internasional jika asap menyebar hingga ke negara tetangga.
“Prinsipnya tidak ada kegiatan yang melakukan pembakaran yang pada akhirnya nanti membawa dampak merugikan kepada masyarakat sekitar, ataupun membawa dampak meluas yang menimbulkan risiko-risiko gangguan terhadap situasi kondisi alam. Yang mana juga pada akhirnya mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi masyarakat, serta membawa pengaruh yang berdampak pada hubungan-hubungan internasional dan hubungan bilateral kita dengan negara lain,” tegas Irjen Pol. Alberd.
