Sel, 25/08/26 · 09.42.07
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Atasi Kabut Asap, Perusahaan di Kalbar Wajib Sediakan Embung Air

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 25 Agustus 2026 · 15:291 menit baca
Atasi Kabut Asap, Perusahaan di Kalbar Wajib Sediakan Embung Air
Personel Korps Brimob Polri bersiaga bersama sepeda motor modifikasi pemadam karhutla pada Upacara Penerimaan Satgas Aman Nusa II Polda Kalbar. (Dok. Nusantara Post/Hendrawan

Korporasi yang beroperasi di sekitar area rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kini diwajibkan menyediakan fasilitas sumber air atau embung.

Kewajiban ini diberlakukan untuk menanggulangi minimnya pasokan air saat pemadaman di lapangan sekaligus menekan risiko kabut asap lintas batas, Selasa (25/8/26).

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar mengingatkan bahwa karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi memicu persoalan diplomasi internasional jika asap menyebar hingga ke negara tetangga.

“Prinsipnya tidak ada kegiatan yang melakukan pembakaran yang pada akhirnya nanti membawa dampak merugikan kepada masyarakat sekitar, ataupun membawa dampak meluas yang menimbulkan risiko-risiko gangguan terhadap situasi kondisi alam. Yang mana juga pada akhirnya mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi masyarakat, serta membawa pengaruh yang berdampak pada hubungan-hubungan internasional dan hubungan bilateral kita dengan negara lain,” tegas Irjen Pol. Alberd.

Karhutla Kalbar: Sejumlah Perusahaan Mulai Diperiksa Terkait Area Konsesi Terbakar
Baca Juga

Karhutla Kalbar: Sejumlah Perusahaan Mulai Diperiksa Terkait Area Konsesi Terbakar

Kendala pemadaman darat yang sering terhambat oleh keringnya sumber air di tengah hutan disiasati melalui pemetaan koordinat titik api serta rekayasa hidrologi di lokasi rawan.

“Melakukan deteksi pada titik-titik sesuai koordinat yang sudah diberikan, saat ini jajaran Polres sudah melakukan itu. Kemudian yang kedua, kita juga tetap berupaya melakukan penyiapan sumber air di embung-embung ataupun parit-parit yang ada di sekitar lokasi-lokasi yang potensial terjadi kebakaran,” jelas Kapolda.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi titik api dituntut untuk ikut andil dan bertanggung jawab memastikan ketersediaan air guna memperlancar proses pemadaman.

“(Penyiapan air) baik dengan swadaya maupun dengan melibatkan perusahaan-perusahaan terdekat untuk mereka bisa membantu kita mendistribusikan air dalam rangka antisipasi untuk kegiatan-kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.

(Hendrawan)