Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Soal Antrean BBM dan Elpiji, Pemkot Pontianak Minta Pertamina Sanksi Pangkalan Nakal

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 23 Juli 2026 · 06:592 menit baca
Soal Antrean BBM dan Elpiji, Pemkot Pontianak Minta Pertamina Sanksi Pangkalan Nakal
Pemkot Pontianak minta Pertamina tindak tegas pangkalan elpiji nakal dan benahi antrean BBM di SPBU untuk menjaga stabilitas inflasi daerah. (Dok. Prokopim Pontianak)

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendesak PT Pertamina membenahi rantai distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di Kota Pontianak. Gangguan pasokan energi dan kelangkaan elpiji 3 kilogram dinilai berpotensi memicu lonjakan inflasi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahasan usai menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Semester 2 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu, (22/7/2026).

Bahasan mengungkapkan bahwa Kalimantan Barat dan Kota Pontianak masih bergantung pada pasokan komoditas pokok dari luar daerah. Ketika arus pasokan terhambat, pedagang menghadapi margin keuntungan yang kian tergerus hingga berdampak langsung pada kenaikan harga di pasar.

“Ketika pasokan dari luar Kalimantan Barat mengalami hambatan, pedagang juga kesulitan karena margin keuntungan yang sangat tipis. Hal ini tentu berdampak pada stabilitas harga di masyarakat,” ujar Bahasan.

Terapkan Standar Teknis Infrastruktur, Pontianak Raih Penghargaan Keinsinyuran Daerah
Baca Juga

Terapkan Standar Teknis Infrastruktur, Pontianak Raih Penghargaan Keinsinyuran Daerah

Ia menyoroti maraknya antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Pontianak. Kelancaran distribusi BBM dipandang sebagai kunci utama kelancaran arus barang dan jasa.

“Yang terpenting adalah ketersediaan pasokan tetap aman. Jika distribusi tertata dengan baik, maka inflasi juga lebih mudah dikendalikan,” tegasnya.

Selain BBM, Pemerintah Kota Pontianak mencermati kebocoran distribusi elpiji 3 kilogram. Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 yang melarang sekitar 6.022 usaha laundry di Kota Pontianak menggunakan elpiji bersubsidi.

Redam Ego Sektoral, Wawako Bahasan Minta Penyuluh Agama Perkuat Harmoni di Pontianak
Baca Juga

Redam Ego Sektoral, Wawako Bahasan Minta Penyuluh Agama Perkuat Harmoni di Pontianak

“Di Kota Pontianak terdapat sekitar 6.022 usaha laundry. Elpiji tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk usaha yang seharusnya menggunakan Elpiji nonsubsidi,” kata Bahasan.

Bahasan mendesak Pertamina menjatuhkan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta membuka kanal pengaduan publik yang lebih responsif.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh Elpiji bersubsidi akibat ulah oknum yang mencari keuntungan,” ucapnya.

Di samping masalah energi, Pemkot Pontianak menyoroti antrean kendaraan pengangkut barang yang melimpah ke bahu jalan di kawasan Pontianak Utara karena berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

“Jangan sampai persoalan distribusi barang dan antrean kendaraan ini membahayakan masyarakat. Semua pihak harus bersama-sama menjaga kondisi tetap kondusif agar inflasi dapat dikendalikan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkas Bahasan.

(Hendrawan)