Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Tarif Kapal Naik Imbas Solar Langka Serikat Pemuda Desa Pertanyakan Kegagalan Tata Kelola

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 28 September 2026 · 18:322 menit baca
Tarif Kapal Naik Imbas Solar Langka Serikat Pemuda Desa Pertanyakan Kegagalan Tata Kelola
Kelangkaan solar picu lonjakan tarif kapal motor di Padang Tikar Kubu Raya; Serikat Pemuda Desa desak audit kuota BBM dan lindungi daya beli warga pesisir. (Dok. Pribadi/ Sultan Daulad Akbar)

Kenaikan tarif angkutan kapal motor yang dipicu oleh kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan pesisir dan kepulauan memantik kritik tajam. Serikat Pemuda Desa secara terbuka menggugat tanggung jawab pemerintah yang dinilai membiarkan masyarakat menanggung beban atas kegagalan tata kelola dan distribusi energi, khususnya di wilayah Padang Tikar dan sekitarnya, Senin (28/9/2026).

Kamerad Serikat Pemuda Desa, Sulthan Daulad Akbar, menegaskan bahwa fenomena lonjakan harga tiket ini tidak boleh dikerdilkan semata-mata sebagai persoalan pembengkakan biaya operasional operator kapal. Menurutnya, akar masalah terletak pada ketidakmampuan negara mendistribusikan kebutuhan dasar secara adil.

“Jika solar langka karena distribusinya tidak mampu menjangkau masyarakat secara memadai, maka jangan sampai kegagalan tata kelola distribusi energi justru dipindahkan bebannya kepada masyarakat melalui kenaikan tarif transportasi,” ungkap Sulthan dalam keterangan resminya.

Bagi masyarakat kepulauan, kapal motor bukan sekadar instrumen mobilitas, melainkan urat nadi sosial-ekonomi. Sulthan memaparkan bahwa kenaikan tarif kapal secara otomatis menciptakan efek domino yang mencekik daya beli warga. Biaya logistik hasil bumi dan tangkapan nelayan melonjak, harga kebutuhan pokok meroket, hingga ongkos untuk mengakses layanan kesehatan dan pendidikan menjadi semakin tak terjangkau.

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar
Baca Juga

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar

Dalam kacamata kritisnya, alur rantai tanggung jawab saat ini telah terbalik. Operator yang kesulitan solar membebankan biaya ke penumpang, sementara masyarakat sebagai entitas paling lemah yang tidak mengatur kuota maupun trayek justru dipaksa membayar seluruh tagihan dari karut-marutnya sistem tersebut.

“Sebab negara tidak boleh hanya hadir untuk meminta masyarakat membayar konsekuensi dari sebuah persoalan yang tidak mereka ciptakan,” tegas Sulthan menyoroti absennya intervensi pemerintah di tengah krisis.

Lebih jauh, Serikat Pemuda Desa menuntut transparansi pemerintah merujuk pada amanat UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka mendesak otoritas berwenang untuk membuka data riil terkait kuota solar di Padang Tikar, membongkar titik kebocoran distribusi, serta mempertanggungjawabkan dasar hukum di balik keputusan kenaikan tarif tiket kapal yang kini berlaku.

Pemerintah dituntut tidak sekadar muncul bak ‘pemadam kebakaran’ setelah masyarakat memprotes harga, melainkan harus menyusun instrumen perlindungan agar warga pesisir tidak terus-menerus dikambinghitamkan oleh inefisiensi birokrasi.

Sidak Antrean BBM di Sintang, Polisi Temukan Tangki Siluman 180 Liter dalam Mobil
Baca Juga

Sidak Antrean BBM di Sintang, Polisi Temukan Tangki Siluman 180 Liter dalam Mobil

“Yang kami tuntut bukan sekadar harga tiket murah. Yang kami tuntut adalah tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Sulthan mengakhiri tuntutannya.

(Hendrawan)