Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Polda Kalbar Bongkar 12 Kasus BBM Ilegal Dan Bekuk 11 Tersangka

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 20 Oktober 2026 · 21:412 menit baca
Polda Kalbar Bongkar 12 Kasus BBM Ilegal Dan Bekuk 11 Tersangka
Ditreskrimsus Polda Kalbar membongkar 12 kasus penyelewengan migas bermodus tangki modifikasi, 11 tersangka ditangkap beserta ribuan liter Pertalite dan elpiji. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta menangkap 11 orang tersangka dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang 1 hingga 20 Oktober 2026.

​Pengungkapan yang dirilis melalui konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Selasa (20/10/2026) ini mencakup 2 perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari total 11 tersangka yang diringkus, sebanyak 2 orang telah ditahan di Rutan Mapolda Kalbar, sedangkan selebihnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, membeberkan modus operandi yang dijalankan para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan celah distribusi dengan memborong bahan bakar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan bermuatan tangki modifikasi.

Temuan 13 Sumur Migas Dekat IKN, Mentrans Tegaskan Hak Tanah Warga Dilindungi Penuh
Baca Juga

Temuan 13 Sumur Migas Dekat IKN, Mentrans Tegaskan Hak Tanah Warga Dilindungi Penuh

​“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.

​Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter Solar, serta 50 tabung Gas LPG 3 kilogram. Praktik lancung penimbunan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah potensi kelangkaan energi yang langsung menghantam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat bawah.

​Menanggapi masifnya penyimpangan distribusi energi ini, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat tidak ikut terjerumus dalam jaringan sindikat migas ilegal.

​”Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun, ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” tegas Bambang.

Kendaraan Terbanyak Se-Kalimantan, Kuota BBM Subsidi Kaltim Hanya Disetujui Separuh Usulan
Baca Juga

Kendaraan Terbanyak Se-Kalimantan, Kuota BBM Subsidi Kaltim Hanya Disetujui Separuh Usulan

​Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda administratif maksimal mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Hendrawan)