Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat membongkar 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta menangkap 11 orang tersangka dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang 1 hingga 20 Oktober 2026.
Pengungkapan yang dirilis melalui konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Selasa (20/10/2026) ini mencakup 2 perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sementara 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran polres di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari total 11 tersangka yang diringkus, sebanyak 2 orang telah ditahan di Rutan Mapolda Kalbar, sedangkan selebihnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, membeberkan modus operandi yang dijalankan para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan celah distribusi dengan memborong bahan bakar bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan bermuatan tangki modifikasi.

