Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nusantara

Temuan 13 Sumur Migas Dekat IKN, Mentrans Tegaskan Hak Tanah Warga Dilindungi Penuh

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 8 Oktober 2026 · 11:432 menit baca
Temuan 13 Sumur Migas Dekat IKN, Mentrans Tegaskan Hak Tanah Warga Dilindungi Penuh
Sebanyak 13 sumur migas baru ditemukan dekat IKN di Samboja Kukar; Mentrans Iftitah tegaskan proyek energi tak boleh hapus hak tanah warga transmigran. (Dok. Ist)

Sebanyak 13 sumur minyak dan gas bumi (migas) baru ditemukan di kawasan transmigrasi Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, (8/10/2026).

Temuan tersebut menambah total 79 sumur migas yang sebelumnya telah dieksplorasi di Kutai Kartanegara, di mana Kementerian Transmigrasi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi guna penerbitan Hak Pakai kegiatan hulu energi tersebut.

Meski menjadi pendorong ketahanan energi nasional, sebaran titik eksplorasi baru tersebut bersinggungan langsung dengan permukiman transmigran dan peta HPL Otorita IKN. Pemerintah menegaskan batas pemetaan proyek tidak boleh menggugurkan hak kepemilikan tanah masyarakat setempat.

Sikap kelembagaan terkait kepastian hukum warga transmigran ditegaskan langsung oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Luruskan Wacana di IKN, Pemkab Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap di Tenggarong
Baca Juga

Luruskan Wacana di IKN, Pemkab Kukar Tegaskan Erau Adat Kutai Tetap di Tenggarong

Prinsip perlindungan hak dasar masyarakat diuraikan dalam keterangannya.

“Pembangunan IKN dan kegiatan migas adalah kepentingan strategis nasional. Namun, pembangunan tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal dan memperoleh tanah melalui program resmi negara,” tutur Iftitah, Kamis, (8/10/2026).

Kementerian Transmigrasi menetapkan tiga pedoman operasional di lapangan: tanah bersertifikat wajib dilindungi penuh, sertifikasi lahan tertunda harus segera dituntaskan negara, serta pembebasan tanah fasilitas penunjang wajib memenuhi ketentuan hukum dan memberi nilai tambah ekonomi.

Terkait status Wilayah Kerja (WK) migas yang memicu keresahan pemilik lahan, kedudukan hukum zonasi pertambangan diluruskan oleh menteri. Batasan hak atas permukaan tanah dipaparkan dalam penjelasannya.

Pegawai IKN Belum Pindah KTP, Disdukcapil PPU Data sebagai Penduduk Nonpermanen
Baca Juga

Pegawai IKN Belum Pindah KTP, Disdukcapil PPU Data sebagai Penduduk Nonpermanen

“Penetapan status WK migas bukan bentuk hak atas permukaan tanah. Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyatakan bahwa hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah di permukaan bumi,” cetus Iftitah.

Penetapan WK migas dipastikan tidak membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga. Sesuai Pasal 34 dan 35 UU Migas, kontraktor wajib mencapai kesepakatan ganti rugi layak, transaksi jual beli, atau konsensus penggantian lain sebelum memanfaatkan tapak fisik permukaan tanah untuk jaringan sumur dan pipa instalasi.

Guna mencegah tumpang-tindih batas lahan, pemerintah mendorong penerapan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) terintegrasi yang memetakan bidang SHM transmigran, Lahan Usaha 1 dan 2, aset penguasaan Otorita IKN, serta tapak fisik pengeboran. Keterbukaan data geospasial dipaparkan dalam keterangannya.

“Melalui transparansi geospasial, setiap bidang tanah yang masih bersengketa atau berstatus belum tuntas dapat ditandai secara jelas tanpa langsung diklaim sebagai lahan bebas,” kata Iftitah.

Skema tukar guling (land swap) lahan produktif tidak boleh hanya berpatokan pada nilai uang per meter persegi, melainkan harus memberikan lahan pengganti berstatus clear and clean dengan tingkat kesuburan, pasokan air, dan akses jalan yang setara. Kontraktor migas juga diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal dan UMKM setempat untuk operasional pendukung.

Arah pembangunan kawasan transmigrasi dipaparkan sebagai penutup keterangannya.

Tinjau Infrastruktur IKN, Puluhan Delegasi REAAA Soroti Penerapan Kota Berkelanjutan
Baca Juga

Tinjau Infrastruktur IKN, Puluhan Delegasi REAAA Soroti Penerapan Kota Berkelanjutan

“Penataan kawasan di sekitar IKN dan sumur migas baru ini diharapkan tidak sekadar memindahkan titik aktivitas industri, melainkan turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang telah mendiami wilayah Kaltim sejak awal program ketransmigrasian digelar,” pungkas Iftitah.

(Dayank Ana)