Ketiadaan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memicu babak baru.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengajukan usul pemberhentian (impeachment) terhadap Gibran.
Berdasarkan surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, usulan tersebut diajukan oleh Tonny Tesar, Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai NasDem dengan nomor anggota A-429.
Surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI itu mendesak penggunaan hak pengawasan dewan untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.
Baca Juga Komisi III DPR RI Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN
Dalam pokok pikirannya, Tonny Tesar merujuk pada Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif tersebut, menurut dokumen usulan itu, menunjukkan adanya cacat formil dan materil sejak awal pendaftaran pencalonan.
Tonny Tesar menilai hal ini mengindikasikan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga DPR RI Perjuangkan Kalimantan Utara di RUU Komoditas Strategis
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Tonny memohon agar Pimpinan DPR RI membawa persoalan ini ke Rapat Paripurna untuk memproses usul pemberhentian Wapres sesuai mekanisme konstitusional dan meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, melalui akun media sosial resminya pada Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi memberikan keterangan terkait polemik ini.
MK membenarkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan milik Gibran hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik.
Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski tidak ditemukan bukti kepemilikan ijazah, MK menyatakan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Alasannya, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Adat Desak Penerapan Standar FPIC
MK menegaskan tetap berwenang secara formal untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan asas ius curia novit, yang mewajibkan Mahkamah menggali kebenaran materiil.
Namun, permohonan yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan itu tidak dapat diterima.
MK mengabulkan eksepsi Termohon karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan pasangan calon dalam Pilpres.
(Hendrawan)