Aparat kepolisian sektor memperketat pengawasan koridor jalan lintas provinsi guna memutus mata rantai gangguan keamanan dan ketertiban umum urban. Kepolisian Sektor (Polsek) Ella Hilir melakukan penindakan hukum terukur terhadap sekelompok remaja yang terjaring aksi balap liar dan penggunaan komponen kendaraan tidak standar di jalan Provinsi Desa Popai – Domet, Minggu (5/7/2026).
Pasca-penangkapan di lapangan, otoritas kepolisian memanggil seluruh orang tua pelaku ke kantor Polsek Ella Hilir untuk menjalani proses penyelesaian perkara sanksi administratif dan pembinaan sosial secara langsung dengan disaksikan perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Ella Hilir, Daicky Jauganda, menegaskan bahwa barang bukti kendaraan bermotor yang disita di markas komando hanya dapat dilepaskan apabila para pemilik memenuhi persyaratan teknis dan hukum yang ketat. Pemilik wajib menunjukkan dokumen kepemilikan sah, membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000, serta menghancurkan knalpot non-standar.
“Para orang tua dan anak yang terjaring dengan ikhlas jika dikemudian hari malakukan kegiatan yang sama balap liar dan menggunakan kenalpot brong, kendaraannya di amankan oleh pihak berwajib sampai batas waktu yang di tentukan,” ujar Daicky Jauganda merespons komitmen penegakan sanksi tersebut.

