Pemerintah Kabupaten Landak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi guna membahas usulan penetapan status keadaan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan di Ruang Vicon Bupati Landak, Selasa, (1/9/2026).
Langkah peningkatan status penanganan bencana terhitung mulai 1 hingga 14 September 2026 tersebut diusulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak guna mempercepat mobilisasi bantuan logistik, pasokan air bersih, serta pembagian masker bagi warga terdampak.
Berbagai faktor penghambat dalam pengendalian kebakaran lahan di lapangan diuraikan oleh Kapolres Landak, Devi Ariantari, di hadapan jajaran Forkopimda.
“Karhutla membutuhkan penanganan bersama dan terpadu. Pencegahan harus menjadi prioritas, disertai kesiapsiagaan serta respons cepat ketika ditemukan hotspot atau titik api,” ujar Devi Ariantari, Selasa, (1/9/2026).


