Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah pengembangan perkara ini ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut kini diarahkan untuk menelusuri indikasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut.
“Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, (20/7/2026).
Pengembangan Penyidikan Melalui Sprindik Umum
Penerbitan Sprindik umum pada Juli 2026 ini memberikan wewenang bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa narasumber kunci sebelum menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut.
