Pembagian bantuan pangan di Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memicu aksi protes warga akibat dinilai tidak adil dan ricuh saat pembagian.
Lurah Pemurus Baru Budi Rahmadhani menilai ketidaksesuaian di lapangan dipicu oleh data dari Bulog yang tidak sepenuhnya valid, karena masih mencantumkan warga yang sudah meninggal dunia, berpindah domisili, atau tidak hadir saat pembagian.
“Jadi dari data Bulog itu tidak semuanya valid. Ada juga yang dari data itu warga yang sudah meninggal, berhalangan hadir karena kerja atau pindah domisili sehingga tidak bisa mengambil bantuan itu,” ujar Budi Rahmadhani, Rabu, (22/7/2026).
Untuk menyalurkan sisa bantuan yang tidak terambil, pihak kelurahan mengambil inisiatif mengganti daftar penerima berdasarkan rekomendasi pengurus RT setempat.
“Kami inisiatif mengganti penerimaan yang tidak ada melalui usulan dari RT-RT yang ada. Kami meminta RT menginfokan warga kurang mampu yang ada di wilayahnya,” kata Budi.
Namun, membludaknya jumlah warga yang datang membuat petugas kelurahan di lapangan kewalahan dan kesulitan mengontrol proses pendataan secara rinci.
“Pada hari Kamis waktu pembagian itu, kami sudah tidak bisa mengontrol siapa saja yang mengambil. Karena sangat banyak orangnya, sangat chaos. Karena saat pembagian itu sangat chaos. Jadi tidak bisa lagi kami mendata detil. Nanti akan kita perbaiki lagi sistem pembagiannya dan lainnya,” tutur Budi.
Menanggapi gejolak tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Jefrie Fransyah menegaskan bahwa daftar penerima bantuan pangan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 4.
“Bantuan pangan menggunakan data masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai desil 4. Data tersebut ditetapkan pemerintah pusat, disampaikan kepada Bulog sebagai dasar penyaluran bantuan,” kata Jefrie Fransyah, Kamis, (23/7/2026).
Jefrie membeberkan bahwa tidak ada ruang pengusulan penerima dari tingkat RT maupun Dinas Sosial. Ketidaksesuaian data di lapangan dinilai terjadi akibat adanya jeda waktu antara proses pembaruan data berkala dan jadwal penyaluran bantuan.
“Untuk bantuan pangan tidak ada usulan dari RT ke Dinsos. Penetapan penerima sepenuhnya menggunakan data dari pemerintah pusat. Misal data yang diambil itu bulan Januari, kemudian baru disalurkan bantuannya di bulan April. Sedangkan data itu terus diperbarui tiap tiga bulan,” jelas Jefrie.
Sementara itu, Manajer Pemasaran Perum Bulog Kanwil Kalsel Panji Lintang menyatakan pihaknya telah menjalankan penyaluran sesuai aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk menyerahkan data penerima utama dan cadangan kepada kelurahan seminggu sebelum pembagian.
“Kami mengumpulkan lurah-lurah itu untuk sosialisasi penyaluran, bagaimana tahapannya. Kami berikan data penerima bantuan juga, baik data penerima utama dan cadangan,” kata Panji Lintang, Kamis, (23/7/2026).
Panji menerangkan bahwa jika kuota cadangan habis, aturan Bapanas mengizinkan penggantian penerima untuk warga dengan kriteria khusus seperti lansia tunggal, kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, atau warga miskin yang belum tersentuh bantuan melalui verifikasi resmi.
“Misalnya lansia tunggal, perempuan kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, keluarga yang tercantum dalam KK dengan PBP yang meninggal, atau keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan. Jadi misal dari utama dan cadangan sudah habis, itu dari RT bisa mengusulkan warga di wilayahnya sesuai dengan kondisi di lapangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan,” terang Panji.
Prosedur penetapan data tersebut dipastikan melalui tahapan verifikasi yang berjenjang sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak penyalur.
“Setelah rampung baru ditetapkan oleh Kemensos, data yang sudah diverifikasi. Dari Kemensos dikasih ke Bapanas, nah Bulog ini instruksi dari Bapanas dengan lampiran data. Data itu diterima lurah itu seminggu sebelum penyaluran, untuk memberi kesempatan pihak kelurahan mengecek lagi data. Apakah ada yang meninggal, atau gimana. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal ini. Bisa menjadi evaluasi bersama dalam penyaluran ke depannya,” tambah Panji.
Adapun total alokasi penerima bantuan pangan di Kota Banjarmasin tercatat mencapai 49.460 warga penerima utama serta 3.488 penerima cadangan yang tersebar di lima kecamatan.
(Tony)