Kam, 23/07/26 · 02.22.25
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Lontarkan Ucapan Kasar ke Wartawan, Hotman Paris Digeruduk Massa dan Diadukan PWI Kalteng

Tony
Tony
Kamis, 23 Juli 2026 · 07:322 menit baca
Lontarkan Ucapan Kasar ke Wartawan, Hotman Paris Digeruduk Massa dan Diadukan PWI Kalteng
Buntut ucapan kasar ke wartawan, kantor Hotman Paris digeruduk massa dan PWI Kalimantan Tengah mengadukan sang advokat ke Polda Kalteng. (Dok. Ist)

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan memicu aksi protes nasional. Selain memicu aksi demonstrasi di kantor hukumnya di Jakarta, gelombang perlawanan insan pers meluas hingga ke daerah, ditandai dengan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah mengadukan Hotman Paris ke Mapolda Kalteng, Rabu, (22/7/2026).

Pangkal persoalan bermula saat Hotman Paris menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (17/7/2026), dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat merespons pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan kalimat kasar, “Lu punya otak nggak?” yang memicu kecaman luas.

Ekskalasi Protes di Jakarta dan Langkah Hukum PWI Kalteng
Di Jakarta, gelombang protes diwarnai aksi unjuk rasa massa Aktivis Connection di depan kantor Hotman Paris & Partner, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2026. Massa menuntut klarifikasi publik serta mengkritik narasi yang dibangun Hotman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengonfirmasi aksi tersebut berjalan tertib di bawah pengamanan 17 personel Polsek Kelapa Gading.

Sementara itu dari Palangka Raya, pengurus harian, Dewan Kehormatan, dan Dewan Penasihat PWI Kalimantan Tengah mendatangi Mapolda Kalteng untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas). Aduan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah.

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi
Baca Juga

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalimantan Tengah Heronika Rahan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hari ini kami bersama Ketua dan pengurus lainnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Kalimantan Tengah. Pengaduan kami diterima dengan baik dan kami juga telah menerima tanda bukti penerimaan laporan. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Heronika Rahan.

Ia menambahkan, PWI Kalimantan Tengah bersiap melayangkan laporan polisi (LP) resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) jika pengaduan masyarakat tersebut tidak bergulir secara jelas.

Bongkar Korupsi Timah Rp300 T, Siapa Kuntadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie?
Baca Juga

Bongkar Korupsi Timah Rp300 T, Siapa Kuntadi Jampidsus Baru Pengganti Febrie?

“Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan mempertimbangkan membuat laporan resmi melalui SPKT agar proses hukumnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Heronika Rahan.

Solidaritas Pers Nasional
Ketua PWI Kalimantan Tengah M. Zainal menekankan bahwa aduan tersebut merupakan bentuk solidaritas pers nasional untuk membela martabat profesi jurnalis di seluruh Indonesia.

“Yang kami bela bukan individu tertentu, melainkan profesi wartawan. Wartawan adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi. Kritik tentu boleh disampaikan, tetapi harus dengan cara yang beradab dan tidak merendahkan martabat profesi,” kata M. Zainal.

Ia harap persoalan ini jangan sampai terulang serta menjadi pembelajaran menyampaikan pendapat kepada media.

“Kami berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media dan tetap menghormati profesi pers yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Budi Rachmat memastikan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Status Tersangka Febrie Adriansyah Dicabut Menjadi Saksi, Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara
Baca Juga

Status Tersangka Febrie Adriansyah Dicabut Menjadi Saksi, Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara

“Pengaduan ini kami terima dan akan diproses lebih lanjut. Memang kejadiannya berada di Jakarta, namun kami menerima pengaduan dari rekan-rekan media di Kalimantan Tengah untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Budi Rachmat.

(Tony)