Jum, 17/07/26 · 16.20.27
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 17 Juli 2026 · 21:512 menit baca
Resmi Terima Surat Kuasa, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Dugaan Korupsi
Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka korupsi tiga klaster di Kejaksaan Agung. (Dok. Ist)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah resmi menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya pada Jumat, (17/7/2026).

Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi rekan sejawatnya, Indra Haposan Sihombing. Saat pertama kali tiba di lokasi, Hotman belum memberikan rincian terkait agenda kedatangan dan status hukum kliennya kepada awak media.

Ia menyatakan kedatangannya pada pagi hari itu ditujukan untuk melakukan konfirmasi serta pengecekan kelengkapan administrasi terkait surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Kejaksaan Agung.

“Belum, baru mau tanya, mau tanya. Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” kata Hotman Paris Hutapea saat memasuki area Gedung Jampidsus.

Jampidsus Febrie Buka Suara Usai Rumah Pribadi Digeledah Polisi, Tegaskan Dirinya Masih Bertugas
Baca Juga

Jampidsus Febrie Buka Suara Usai Rumah Pribadi Digeledah Polisi, Tegaskan Dirinya Masih Bertugas

Konfirmasi Status Tersangka dan Klaster Perkara Perbankan-Energi
Setelah merampungkan proses pendampingan di ruang penyidikan, Hotman Paris memberikan keterangan pers terbuka yang menegaskan bahwa kesepakatan pembelaan hukum dengan Febrie Adriansyah telah ditandatangani secara resmi.

“Resmi menerima surat kuasa pagi ini. Iya, menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mendampingi pemeriksaan,” tegas Hotman Paris Hutapea.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai kejelasan status hukum kliennya dalam agenda pemeriksaan perdana pasca-pelimpahan perkara dari unsur kepolisian, Hotman memberikan jawaban definitif terkait posisi Febrie Adriansyah.

“Tersangka,” tutur Hotman Paris Hutapea secara singkat.

Status Tersangka Febrie Adriansyah Dicabut Menjadi Saksi, Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara
Baca Juga

Status Tersangka Febrie Adriansyah Dicabut Menjadi Saksi, Kejagung Ambil Alih Penanganan Perkara

Perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto ini sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Berdasarkan dokumen pelimpahan, kasus ini mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu:

Tata kelola batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode tahun 2020–2025.

Dugaan pencucian uang dalam skema penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penanganan berkas perkara ini telah dialihkan secara resmi dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, (11/7/2026). Merespons pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru serta menunjuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut.

(Hendrawan)