Sel, 21/07/26 · 13.47.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Utara

Lahan 7,8 Hektare Bebas Sengketa, Pemprov Kaltara Siapkan Pembangunan Sekolah Rakyat

Roska Putra
Roska Putra
Selasa, 21 Juli 2026 · 15:042 menit baca
Lahan 7,8 Hektare Bebas Sengketa, Pemprov Kaltara Siapkan Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemprov Kaltara menyiapkan lahan 7,87 hektare bebas sengketa di Bulungan untuk pembangunan Sekolah Rakyat berasrama yang ditargetkan mulai konstruksi 2026. (Dok. Adpim Kaltara)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan kesiapan kriteria teknis (readiness criteria) dan legalitas lahan seluas 7,87 hektare di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan. Lahan eks kawasan transmigrasi tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik Sekolah Rakyat berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Kesiapan tersebut dipaparkan oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di hadapan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta, Senin, (20/7/2026). Pembangunan satuan pendidikan terpadu ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengonfirmasi bahwa seluruh aspek pendukung di daerah telah dituntaskan guna mempermudah eksekusi anggaran dari pemerintah pusat.

“Seluruh aspek pendukung di daerah, mulai dari izin pemanfaatan tata ruang dari Dinas PUPR hingga dukungan sosial dari masyarakat adat serta warga transmigran setempat, telah tuntas kami fasilitasi. Dengan demikian, pemerintah pusat tinggal melakukan eksekusi pembangunan fisik di lapangan. Alhamdulillah, Bapak Menteri Transmigrasi sudah menyetujui pelepasan lahan eks transmigrasi ini untuk diserahkan kepada Pemprov Kaltara sebagai wujud kolaborasi nyata pusat dan daerah dalam pengentasan kemiskinan serta pemenuhan hak pendidikan di perbatasan,”” ujar Zainal Arifin Paliwang di Jakarta, Senin, (20/7/2026).

Munaslub APPSI Desak Revisi Aturan Fiskal untuk Naikkan Pendapatan Provinsi
Baca Juga

Munaslub APPSI Desak Revisi Aturan Fiskal untuk Naikkan Pendapatan Provinsi

Guna memastikan alih fungsi aset tersebut berjalan sesuai jadwal, Zainal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara langsung koordinasi teknis antarlembaga.

“Kami akan pimpin langsung audiensi lanjutan ke kementerian terkait untuk memastikan komitmen ini segera terealisasi di lapangan. Pendidikan di wilayah terluar harus dikawal secara serius agar anak-anak kita bisa segera mendapatkan fasilitas belajar yang layak,” tegasnya.

Legalisasi Aset dan Fasilitas Berasrama
Lahan yang akan digunakan tercatat memiliki legalitas Sertifikat HPL Transmigrasi Salimbatu Nomor 5/HPL/BPN/1996. Kepastian status clean and clear diperoleh setelah terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Berdasarkan rancangan induk (masterplan), kompleks Sekolah Rakyat akan mencakup gedung kelas dua lantai untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA, asrama putra dan putri, rumah dinas guru, tempat ibadah, gedung serbaguna, sarana konsumsi, serta area pelatihan agribisnis (green house). Fasilitas ini diproyeksikan menampung peserta didik dari Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.

DPRD Kaltara dan Warga Sepakati 7 Poin Penanganan Jalan Lingkar Krayan
Baca Juga

DPRD Kaltara dan Warga Sepakati 7 Poin Penanganan Jalan Lingkar Krayan

Atas pemaparan tersebut, Menteri Transmigrasi menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk memprioritaskan pemecahan sertifikat HPL agar proses pemindahtanganan aset dapat segera tuntas.

Target Sertifikasi dan Eksekusi Konstruksi 2026
Untuk mengeksekusi anggaran pembangunan dari Kementerian Sosial, Pemprov Kaltara wajib mengantongi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Asnawi menyatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Bulungan untuk menerbitkan dokumen SHP tersebut.

“Pemerintah daerah menargetkan konstruksi fisik sekolah dapat dimulai pada tahun anggaran 2026, sehingga pada 2027 Sekolah Rakyat ini sudah bisa beroperasi penuh untuk melayani proses belajar mengajar,” terang Asnawi.

Selain pengurusan Sertifikat Hak Pakai, Disnakertrans Kaltara turut menyodorkan proposal usulan APBN 2027 untuk pembenahan infrastruktur pendukung di kawasan transmigrasi, meliputi akses jalan, jembatan, dan jaringan air bersih.

(Roska)