Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyepakati draf rekomendasi nasional guna merombak postur keuangan daerah. Forum yang dihadiri oleh 29 perwakilan pemerintah provinsi ini mendesak pemerintah pusat untuk merevisi sejumlah regulasi keuangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah penataan ulang distribusi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya komoditas pajak hotel dan restoran. Selama ini, otoritas pemungutan dan hak kelola penuh atas sektor fiskal tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga pemerintah provinsi tidak mendapatkan bagi hasil.
Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menilai bahwa restrukturisasi regulasi perpajakan di tingkat pusat mendesak dilakukan agar sistem redistribusi pendapatan daerah berjalan lebih berkeadilan dan proporsional.
“Selama ini pemerintah provinsi belum memperoleh bagian dari PBJT. Selain itu, ada praktik yang diterapkan di Nusa Tenggara Timur melalui Peraturan Gubernur mengenai pembagian pajak kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah dikenakan pajak 50 persen, dibagi antara daerah asal kendaraan dan daerah tempat kendaraan beroperasi,” ujar Zainal Arifin Paliwang, Minggu, (19/7/2026).
