Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menghasilkan tujuh poin kesepakatan bersama antara kedewanan, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat terkait pemulihan akses Jalan Lingkar Krayan yang rusak parah. Pembiayaan darurat penanganan jalan penghubung antarkecamatan tersebut dipastikan menggunakan instrumen Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Kaltara Tahun Anggaran 2026.
Sebagai pemenuhan regulasi penyaluran dana tanggap darurat, Bupati Nunukan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Darurat. Langkah administrasi tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kabupaten Nunukan yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah dan dipimpin langsung oleh Kepala BPBD.
Perwakilan Masyarakat Krayan Gat Khaleb menjelaskan bahwa intervensi jangka pendek difokuskan pada pemulihan fungsi jalan agar mobilitas warga kembali normal.
“Sebagai syarat penggunaan dana tanggap darurat (BTT), Bupati Nunukan akan mengeluarkan SK Bupati tentang Penetapan Status Darurat. Beberapa anggota DPRD Provinsi juga secara pribadi berkomitmen mengawal proyek ini agar masuk ke dalam APBD Murni 2027,” ujar Gat Khaleb, Kamis, (16/7/2026).

