Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya menahan dua pria residivis berinisial DI (28) dan GI (30) setelah terbukti membobol rumah warga dan mencuri mesin pompa air serta tabung gas elpiji tiga kilogram di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu, (26/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terungkap saat korban terbangun pada dini hari akibat mendengar suara gemericik air yang mengalir deras di area belakang rumah.
Kronologi awal pembobolan rumah korban dibeberkan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, mewakili Kapolsek Sungai Raya Hariyanto. Pengecekan langsung ke ruang dapur yang mendapati barang-barang telah raib diuraikan dalam keterangannya.
“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu, (26/9/2026).

