Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Curi Mesin Air dan Tabung Gas Warga, Dua Residivis Ditangkap di Kubu Raya

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Sabtu, 26 September 2026 · 15:442 menit baca
Curi Mesin Air dan Tabung Gas Warga, Dua Residivis Ditangkap di Kubu Raya
Polsek Sungai Raya tangkap dua residivis pencurian mesin air dan tabung gas di Teluk Kapuas Kubu Raya; barang bukti elpiji sempat dijual ke Kampung Beting. (Dok. Polres Kubu Raya)

Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya menahan dua pria residivis berinisial DI (28) dan GI (30) setelah terbukti membobol rumah warga dan mencuri mesin pompa air serta tabung gas elpiji tiga kilogram di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu, (26/9/2026).

Aksi pencurian tersebut terungkap saat korban terbangun pada dini hari akibat mendengar suara gemericik air yang mengalir deras di area belakang rumah.

Kronologi awal pembobolan rumah korban dibeberkan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, mewakili Kapolsek Sungai Raya Hariyanto. Pengecekan langsung ke ruang dapur yang mendapati barang-barang telah raib diuraikan dalam keterangannya.

“Korban kemudian mengecek bagian dapur dan melihat mesin air sudah tidak ada. Saat itu air PDAM masih mengalir. Setelah diperiksa, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga ikut hilang,” kata Ade, Sabtu, (26/9/2026).

Puluhan Meteran PDAM Hilang, Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Dibekuk Polisi di Kubu Raya
Baca Juga

Puluhan Meteran PDAM Hilang, Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Dibekuk Polisi di Kubu Raya

Usai menerima laporan warga, aparat gabungan segera menggelar penyelidikan lapangan. Kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua tersangka berujung pada penangkapan saat keduanya sedang berjalan kaki di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis (24/9/2026).

Kedua pelaku langsung diserahkan kepada personel Polsek Sungai Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi, DI dan GI yang memiliki rekam jejak kriminal pencurian mengakui seluruh perbuatannya telah mengambil mesin air merek Mizuri GP-125 serta satu unit tabung gas melon dari kediaman korban. Penyitaan barang bukti hasil kejahatan dipaparkan lebih lanjut dalam keterangannya.

“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat di jual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Ade.

Ratusan Warga Kubu Raya Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang dan Korban KM Virgo
Baca Juga

Ratusan Warga Kubu Raya Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang dan Korban KM Virgo

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan kedua residivis tersebut dalam sindikat pencurian rumah kosong lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

(Tony)