Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kriminalitas

Gelar 47 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak, Polisi Ungkap Motif Perampokan

Memei
Memei
Rabu, 30 September 2026 · 18:303 menit baca
Gelar 47 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak, Polisi Ungkap Motif Perampokan
Polres Landak gelar 47 adegan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Kuala Behe; motif perampokan uang terungkap dan berkas perkara siap dikirim ke jaksa. (Dok. Polres Landak)

Kepolisian Resor (Polres) Landak menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu bernama Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di halaman Mapolres Landak, Rabu, (30/9/2026).

Reka ulang adegan kasus yang terjadi di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak tersebut disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta pihak keluarga korban.

Sebanyak 47 adegan diperagakan oleh penyidik untuk merunut peristiwa kejahatan yang berlangsung sejak 6 Agustus 2026 hingga eksekusi pembunuhan pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dua tersangka berinisial B dan S dihadirkan ke lokasi reka adegan, namun hanya tersangka B yang memperagakan seluruh kronologi lantaran tersangka S menolak mengakui keterlibatannya.

Tujuan pelaksanaan reka adegan dipaparkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Landak, Kuswiyanto, mewakili Kapolres Landak Devi Ariantari. Pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas perkara diuraikan dalam keterangannya.

Enam Hari Tak Masuk Kerja, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya
Baca Juga

Enam Hari Tak Masuk Kerja, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya

“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi, Rabu, (30/9/2026).

Penyidik mengungkap bahwa kejahatan tersebut bermula dari niat mengambil uang tunai milik korban. Rencana penghilangan nyawa yang telah dibicarakan pelaku sebelum beraksi dibeberkan dalam penjelasannya.

“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujarnya.

Percakapan antarpelaku sebelum eksekusi dinilai menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana. Penerapan pasal pembunuhan berencana ditegaskan dalam paparannya.

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal
Baca Juga

Terdakwa Pemalsuan Akta Anak Hanya Dituntut Kurang dari Setengah Hukuman Maksimal

“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” jelas Kuswiyanto.

Terkait sikap tersangka S yang bersikukuh membantah keterlibatannya di hadapan penyidik, polisi tetap memegang keterangan saksi kunci. Konsistensi pengakuan tersangka lainnya dipaparkan dalam keterangannya.

“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” katanya.

Bantahan tersangka S dipatahkan oleh temuan sejumlah barang bukti fisik dari hasil penggeledahan di rumah kediamannya, salah satunya sepasang anting emas. Pengakuan identitas perhiasan oleh keluarga korban diterangkan dalam keterangannya.

“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.

Tim DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, 22 Lainnya Uji DNA
Baca Juga

Tim DVI Identifikasi 20 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, 22 Lainnya Uji DNA

Selain perhiasan, aparat menyita kendaraan, telepon seluler, dan sisa uang tunai yang diduga hasil rampokan, sementara sebagian emas lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku. Kendala penelusuran sisa barang bukti uang tunai di tangan tersangka S diakui oleh penyidik. Faktor penghambat pengumpulan alat bukti tunai dijelaskan dalam keterangannya.

“Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku,” kata Kuswiyanto.

Penyidik turut mengejar keluarga tersangka S yang telah melarikan diri dari kediamannya; pelacakan ke Kabupaten Bengkayang belum membuahkan hasil karena pihak keluarga tidak lagi berada di lokasi tujuan. Total nominal uang yang raib dalam aksi perampokan tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta berdasarkan pengakuan tersangka B yang mencocokkan sisa uang di tas korban. Pengambilan uang di dalam tas korban diuraikan dalam keterangannya.

“Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas,” ujarnya.

Perkiraan tersebut berbeda dengan taksiran suami korban yang menyebut uang tunai di rumahnya berjumlah sekitar Rp130 juta. Perbedaan kalkulasi nilai kerugian materiil korban diuraikan lebih lanjut.

“Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif,” katanya.

Curi Meteran Air PDAM di Tujuh Lokasi demi Narkoba dan Judi, Residivis di Pontianak Dibekuk
Baca Juga

Curi Meteran Air PDAM di Tujuh Lokasi demi Narkoba dan Judi, Residivis di Pontianak Dibekuk

Penyidik kini merampungkan berita acara hasil rekonstruksi untuk segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Landak guna proses pelimpahan berkas tahap dua. Proses koordinasi penyelesaian berkas perkara dirangkum sebagai penutup penjelasannya.

“Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa,” pungkas Kuswiyanto.

(Memei)