Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Tindak Tegas Karhutla IKN, Satu Perusahaan Disanksi dan Satu Pelaku Dipidana

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 5 September 2026 · 09:571 menit baca
Tindak Tegas Karhutla IKN, Satu Perusahaan Disanksi dan Satu Pelaku Dipidana
Otorita IKN perkuat mitigasi cegah karhutla lewat fitur panic button, larangan bakar lahan, dan pelatihan olah tanah tanpa bakar bagi petani di KIPP. (Dok. OIKN)

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menempuh langkah penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memproses pidana satu terduga pelaku perorangan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada satu korporasi perkebunan, Jumat, (4/9/2026).

Terduga pelaku pembakaran diserahkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya masuk tahap penyidikan, sedangkan perusahaan perkebunan dikenai paksaan pemerintah untuk memulihkan area terdampak karhutla di dalam batas delineasi kawasan ibu kota baru.

Prinsip perlakuan hukum yang setara bagi setiap pelanggar aturan lingkungan dipaparkan secara langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Kerahkan Helikopter Karakal, Operasi Pengeboman Air Sasar Lima Titik Rawan Karhutla IKN
Baca Juga

Kerahkan Helikopter Karakal, Operasi Pengeboman Air Sasar Lima Titik Rawan Karhutla IKN

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki Hadimuljono, Jumat, (4/9/2026).

Tindakan sanksi tersebut diambil menyusul evaluasi terhadap Surat Edaran Kepala Otorita IKN terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar tumpukan sampah, serta membuang puntung rokok sembarangan.

Pengawasan ketat terus ditingkatkan oleh otoritas terhadap sejumlah perusahaan konsesi lain yang terdata belum menunjukkan penurunan jumlah sebaran titik panas di wilayah operasionalnya.

Seluruh pemegang izin usaha di kawasan Nusantara diwajibkan menyiagakan personel dan peralatan pemadam guna memastikan kepatuhan regulasi pencegahan karhutla secara berkala.

(Dayank Ana)