Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Dukung RPJMN 2025–2029, Bappenas Rangkul Dewan Pers Bangun Ekosistem Media BEJO’S

Roska Putra
Roska Putra
Sabtu, 5 September 2026 · 21:492 menit baca
Dukung RPJMN 2025–2029, Bappenas Rangkul Dewan Pers Bangun Ekosistem Media BEJO’S
Jajaran pimpinan Kementerian PPN/Bappenas dan Dewan Pers foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman sinergi pers dalam RPJMN 2025–2029. (Dok. HO/Nusantara Post)

Kementerian PPN/Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi guna mendukung penguatan ekosistem pers serta media massa dalam mengawal perencanaan dan pelaksanaan program prioritas nasional melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 di Gedung Bappenas, Kamis (3/9/2026).

Sinergi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menumbuhkan industri pers tanpa mengurangi independensi dan fungsi kontrol sosial jurnalistik.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan pentingnya membangun kerja sama yang saling mendukung antara pemerintah dan insan pers.

“Kami harapkan adalah pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia. Tidak ada alasan masyarakat kita tidak terlibat lebih banyak. Dengan media sosial, kemampuan baca dan perhatian masyarakat kita semakin luar biasa. Karena itu, kami berharap pers dapat menjadi mitra bagi pembangunan Indonesia,” ujar Rachmat Pambudy.

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta
Baca Juga

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

Langkah penguatan pers ini mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 pada Prioritas Nasional 1, yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.

Program prioritas utama difokuskan pada pembentukan pers yang BEJO’S (Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri). Program ini membawahi tiga proyek prioritas, meliputi peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menambahkan, lanskap informasi saat ini menghadapi pergeseran besar akibat hadirnya media sosial, kreator konten, dan algoritma digital yang memicu maraknya disinformasi.

“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga. Karena itu, masa depan pers dunia menurut saya tidak cukup hanya dibicarakan dalam konteks freedom of the press, tetapi juga harus berbicara tentang sustainability of credible journalism,” tegas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Belum Masuk Alokasi 2027, Proyek IKN Tahap 3 Senilai Rp 17,2 Triliun Terancam Terhambat
Baca Juga

Belum Masuk Alokasi 2027, Proyek IKN Tahap 3 Senilai Rp 17,2 Triliun Terancam Terhambat

Guna merealisasikannya, Bappenas tengah menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang BEJO’S. Skema ini ditujukan untuk mendapatkan data, model kolaborasi, hingga peta kebutuhan media lokal yang dapat diterapkan secara berkelanjutan di berbagai daerah.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan pentingnya pers bekerja secara cerdas dan strategis di tengah dinamika ruang publik digital.

“Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik berkembang secara sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah dominasi emosi dan viralitas dalam pembentukan opini publik,” terang Komaruddin Hidayat.

Rachmat Pambudy kembali menegaskan bahwa kesepakatan ini harus mewujud dalam aksi nyata tanpa mencederai kebebasan pers.

“Nota kesepahaman ini bukanlah akhir dari sebuah proses dan bukan pula sekadar dokumen seremonial. Ini adalah titik awal kerja Bersama yang harus diterjemahkan ke dalam agenda, target, dan hasil yang terukur. Mari kita memastikan agar kerja sama ini tetap dibangun di atas satu prinsip utama, pemerintah mendukung penguatan ekosistem pers, tetapi kemerdekaan dan independensi pers harus tetap dijaga sepenuhnya,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Erwin Dimas menyampaikan bahwa pemerintah dan Dewan Pers segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis guna mengatur ruang lingkup kolaborasi secara spesifik.

(Roska)