Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan menunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai suksesornya, Kamis, (1/10/2026).
Pemberhentian nakhoda Korps Bhayangkara tersebut diajukan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penerimaan berkas pergantian pucuk pimpinan kepolisian tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dokumen resmi usulan pemberhentian dan pengangkatan dari Istana dibacakan dalam keterangannya.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman, Kamis, (1/10/2026).

