Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menempuh langkah penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memproses pidana satu terduga pelaku perorangan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada satu korporasi perkebunan, Jumat, (4/9/2026).
Terduga pelaku pembakaran diserahkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya masuk tahap penyidikan, sedangkan perusahaan perkebunan dikenai paksaan pemerintah untuk memulihkan area terdampak karhutla di dalam batas delineasi kawasan ibu kota baru.

Prinsip perlakuan hukum yang setara bagi setiap pelanggar aturan lingkungan dipaparkan secara langsung oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

