Jum, 12/06/26 · 15.46.49
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 12 Juni 2026 · 21:112 menit baca
Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik emas PT Simbajaya Utama di Sidoarjo dan mencekal dua direkturnya terkait TPPU pasokan emas ilegal asal Kalbar. (Dok. Ist)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Langkah hukum ini diambil dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan aset tersebut berdampak pada penghentian total seluruh operasional pabrik secara temporer. Objek yang disita penyidik meliputi bangunan kantor, gedung pabrik, fasilitas produksi, hingga mesin pengolah dan pemurni emas yang diduga menjadi instrumen tindak kejahatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tindakan penyitaan ini memiliki payung hukum resmi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.

“Yang disita adalah fasilitas dan sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian dan pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan demi kepentingan proses penyidikan,” kata Ade, Jumat (12/6/2026).

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang
Baca Juga

Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang

Ade menjelaskan, operasi penindakan ini merupakan pengembangan dari perkara penambangan mineral ilegal yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga berperan sebagai penampung dan pembeli emas hasil PETI dari berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat, sebelum dialirkan ke jaringan korporasi mereka.

Berdasarkan temuan penyidik, pasokan emas ilegal dari daerah tersebut dimurnikan di pabrik milik PT Simbajaya Utama untuk kemudian dicetak ulang dalam berbagai ukuran dan dijual kembali ke pasar.

“Penyidik menduga hasil transaksi penjualan emas tersebut kemudian disalurkan melalui sejumlah rekening perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Ade.

Dalam pengembangan terstruktur ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru yang merupakan direksi PT Simbajaya Utama lintas periode, yakni DHB (Direktur periode Agustus 2021–September 2022) dan VC (Direktur aktif sejak September 2022 hingga sekarang).

Ratusan Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelundup Pangan
Baca Juga

Ratusan Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelundup Pangan

“Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka tersebut bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.

Penyidik mendeteksi bahwa rantai kejahatan keuangan dan komoditas ilegal ini telah berlangsung secara kontinu sepanjang periode 2019 hingga 2025 dengan skema perputaran modal hasil kejahatan.

“Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menyasar semua pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Tidak hanya penambang dan pengepul, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu proses pengolahan dan menyamarkan hasil tindak pidana melalui pencucian uang,” papar Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” pungkas Ade.

(Hendrawan)