Sab, 18/07/26 · 02.55.43
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Ratusan Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelundup Pangan

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 22 Mei 2026 · 16:091 menit baca
Ratusan Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan di Pontianak, Negara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelundup Pangan
Belasan ton bawang putih dan bombai ilegal dimusnahkan di Pontianak. Produk asal luar negeri ini masuk tanpa dokumen karantina dan mengancam keamanan pangan. (Dok. Kejati Kalbar)

Ribuan kilogram produk hortikultura ilegal berupa bawang putih, bawang merah, hingga bawang bombai dimusnahkan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena komoditas tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri. Rinciannya terdiri dari 484 karung bawang putih, 129 karung bawang merah, serta ratusan karung bawang bombai berbagai ukuran dengan berat total mencapai belasan ton.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat Lumban Gaol, yang hadir dalam pemusnahan tersebut menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal ini adalah ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan kedaulatan pangan.

“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina berpotensi membawa risiko biologis dan merusak tata niaga. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujar Agus Sahat.

Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI
Baca Juga

Ubah Nomenklatur Lembaga, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Fokuskan Mutu Layanan SAJI

Pemusnahan dilakukan lebih awal pada tahap penyidikan mengingat barang-barang tersebut merupakan komoditas yang mudah busuk dan tidak memenuhi standar keamanan konsumsi. Selain itu, masuknya barang tanpa pengawasan karantina dikhawatirkan membawa hama penyakit yang dapat merusak ekosistem pertanian lokal.

Agus Sahat menambahkan bahwa penegakan hukum tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang mencoba mengakali sistem impor. Menurutnya, tindakan ini adalah pesan kuat agar tercipta efek jera bagi para pelaku penyelundupan.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mengabaikan prosedur karantina harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tujuh Hari Nihil, Operasi Pencarian Pemancing Diduga Diterkam Buaya di Kubu Raya Dihentikan
Baca Juga

Tujuh Hari Nihil, Operasi Pencarian Pemancing Diduga Diterkam Buaya di Kubu Raya Dihentikan

Sinergi antara Polri, Badan Karantina, dan Kejaksaan dalam pemusnahan ini diharapkan mampu memperkuat benteng pengawasan di wilayah perbatasan, sekaligus melindungi petani dan pelaku usaha dalam negeri dari gempuran produk ilegal yang merusak harga pasar.

(Dayank Ana)