Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus jaringan pertambangan, pengolahan, dan distribusi emas tanpa izin. Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC yang merupakan pimpinan di PT Simba Jaya Utama (PT SJU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat tiga orang lainnya, yakni TW, DW, dan BSW pada Februari 2026. DHB tercatat pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 2021-2022, sementara VC menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut sejak September 2022 hingga sekarang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal dan pencucian uang.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Bareskrim Sita Pabrik Sidoarjo Penampung Emas Ilegal Asal Kalimantan Barat
Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga mengelola emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin, mulai dari penampungan, pemurnian, hingga penjualan. Penyidik juga menerapkan pendekatan follow the money untuk melacak aliran dana yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Ade Safri menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara menyeluruh guna menyasar kerugian negara dan dampak lingkungan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.
Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dalam jaringan ini.
(Dayank Ana)
