Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Langkah hukum ini diambil dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset tersebut berdampak pada penghentian total seluruh operasional pabrik secara temporer. Objek yang disita penyidik meliputi bangunan kantor, gedung pabrik, fasilitas produksi, hingga mesin pengolah dan pemurni emas yang diduga menjadi instrumen tindak kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan tindakan penyitaan ini memiliki payung hukum resmi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026.
“Yang disita adalah fasilitas dan sarana prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemurnian dan pengolahan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin. Dengan penyitaan ini, operasional fasilitas tersebut dihentikan demi kepentingan proses penyidikan,” kata Ade, Jumat (12/6/2026).
