Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima secara langsung aspirasi puluhan sopir angkutan umum dan angkutan barang yang menggelar aksi damai terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Senin (27/7/2026).
Aksi yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat ini dilanjutkan dengan dialog dan musyawarah bersama perwakilan sopir dari perwakilan kabupaten/kota di Ruang Ruai Telabang.
Dalam pertemuan selama kurang lebih dua jam tersebut, para sopir menyampaikan sejumlah keluhan mendasar, seperti kelangkaan solar bersubsidi, harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga maraknya penyelewengan distribusi.
Guna mengatasi persoalan tersebut, para sopir mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemprov Kalbar, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta perwakilan Persatuan Sopir.
Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap SPBU nakal, oknum pelangsir yang memanfaatkan barcode berulang, maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai. Ia menegaskan bahwasanya praktik penjualan BBM subsidi di atas HET serta manipulasi barcode merupakan pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat.
“Terima kasih kepada rekan-rekan sopir yang telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kita sudah berdiskusi kurang lebih dua jam dan ada beberapa hal yang menjadi keluhan utama,” ujar Norsan.
“Yang pertama, masalah harga di atas HET di SPBU. Ini sudah melanggar aturan. SPBU tidak boleh menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Tadi disampaikan bahwa hal ini terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum di SPBU,” jelasnya.
“Kemudian tadi juga ada permasalahan pelangsir yang menggunakan barcode berkali-kali. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama karena dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tidak tepat sasaran,” ungkap Norsan.
Meskipun penindakan hukum bukan kewenangan langsung pemerintah daerah, Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak kepolisian.
“Kita sudah melakukan langkah melalui surat edaran dan surat teguran. Namun, untuk penindakan, kewenangannya bukan berada di ranah Pemerintah Daerah, tetapi ada pada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Pertamina,” terang Norsan.
“Kita akan tindak lanjuti dan koordinasikan bersama pihak terkait. Yang penting, kita ingin agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan masyarakat yang memang berhak, khususnya para sopir angkutan umum dan angkutan barang, dapat memperoleh akses yang mudah dan adil,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kepala OPD terkait lingkup Pemprov Kalbar, Sales Area Manager (SAM) PT Pertamina Patra Niaga, Kapolresta Pontianak, perwakilan Polda Kalbar, serta perwakilan Hiswana Migas Kalbar.
(roska)