Sen, 27/07/26 · 17.26.51
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pemprov Kalbar Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 27 Juli 2026 · 22:442 menit baca
Pemprov Kalbar Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD
Sekda Kalbar Harisson bersama Ketua DPRD Kalbar Aloysius dan pimpinan DPRD berfoto bersama usai Rapat Paripurna Raperda Pajak Daerah. (Dokk. HO/NusantaraPost)

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius.

Dalam penjelasannya, Harisson menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Anggaran Kalbar 2027 Fokus SDM dan Ekonomi Daerah
Baca Juga

Anggaran Kalbar 2027 Fokus SDM dan Ekonomi Daerah

“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.

Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan perlunya sinkronisasi materi muatan daerah agar selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel,” ungkapnya.

Atasi Dampak Modernisasi Kota, Pemprov Kalbar Canangkan Gerakan Indonesia ASRI
Baca Juga

Atasi Dampak Modernisasi Kota, Pemprov Kalbar Canangkan Gerakan Indonesia ASRI

Selain menyelaraskan regulasi, perubahan Perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan objek retribusi baru, termasuk di wilayah pertambangan rakyat melalui pengaturan retribusi Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” terangnya.

Pemprov Kalbar juga menyempurnakan struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar sesuai dengan perkembangan saat ini guna mengoptimalkan PAD dan mendorong tata kelola aset daerah secara profesional.

“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan, sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional,” katanya.

Harisson menegaskan bahwa perubahan yang diusulkan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan daerah, melainkan juga membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang akuntabel.

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan sinkronisasi regulasi, serta menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dengan tetap mengedepankan prinsip good governance,” harapnya.

Temui Sopir Demo, Gubernur Kalbar Soroti Permainan Barcode dan Solar Di Atas HET
Baca Juga

Temui Sopir Demo, Gubernur Kalbar Soroti Permainan Barcode dan Solar Di Atas HET

Ia berharap pembahasan Raperda di DPRD dapat berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(roska)