Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius.
Dalam penjelasannya, Harisson menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
