Sab, 20/06/26 · 14.56.09
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sidang Kasus Narkoba, Eks Anggota Polisi Melawi Mengaku Disiksa, Dipaksa Teken BAP, hingga Sebut Nama Mantan Kapolres

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 20 Juni 2026 · 19:393 menit baca
Sidang Kasus Narkoba, Eks Anggota Polisi Melawi Mengaku Disiksa, Dipaksa Teken BAP, hingga Sebut Nama Mantan Kapolres
Mantan anggota Polres Melawi Meigi Alrianda membantah dakwaan kasus narkoba di PN Pontianak. Ia mengaku diintimidasi penyidik dan menyinggung aliran dana ilegal. (Dok. HO/TNP)

Sidang lanjutan kasus dugaan pengiriman narkotika  melalui jasa ekspedisi dengan terdakwa mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (19/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menganulir mayoritas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Salah satu poin krusial yang dibantah Meigi adalah mengenai temuan aliran dana sebesar Rp150 juta. Di dalam BAP, uang tersebut dinyatakan berkaitan dengan transaksi narkotika, namun hal itu disangkal oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Itu jelas uang DP mobil. Ada bukti percakapan dan foto mobil yang saya kirim. Setelah pelunasan, baru mobil diserahkan,” ujar Meigi Alrianda terkait asal-usul uang yang disebutnya sebagai uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana.

Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Menandatangani BAP
Di ruang sidang, Meigi memaparkan kronologi penangkapan dirinya yang bermula saat ia dipanggil oleh Wakapolres Melawi untuk datang ke kantor.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, RS Anton Soedjarwo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis
Baca Juga

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, RS Anton Soedjarwo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

“Saat tiba di kantor, saya menghadap Kapolres (Kapolres Melawi saat itu). Beliau bertanya apakah saya tahu paket yang saya kirim. Saya jawab hanya mengirim sejumlah pakaian. Kemudian saya diborgol di ruangan Kapolres. Saya dipaksa mengaku apa yang saya kirim. Lalu saya dimasukkan ke sel tahanan Polres Melawi. HP, uang, jam tangan saya disita,” jelas Meigi.

Sehari setelah penahanan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di asrama tempat tinggalnya. Meigi mengklaim bahwa dirinya dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Melawi dan mengalami tindakan kekerasan fisik dari oknum penyidik agar mengakui kepemilikan paket narkoba tersebut.

“Saya dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Melawi. Di sana saya diintimidasi dan dipukul oleh penyidik, dan disuruh mengaku bahwa saya mengirim narkoba dalam paket tersebut. Setelah keluar dari ruangan Satresnarkoba, dilakukan penggeledahan di kamar asrama saya. Barang-barang saya diambil berupa ATM, pakaian, tas, sepeda motor, uang,” ungkapnya.

Tindakan serupa menurutnya kembali terulang saat ia dipindahkan ke Markas Polda Kalimantan Barat oleh tim Direktorat Reserse Narkoba.

Sembunyikan 5,56 Gram Narkotika di Rumah, Pemuda di Marau Ditangkap
Baca Juga

Sembunyikan 5,56 Gram Narkotika di Rumah, Pemuda di Marau Ditangkap

“Kemudian datang Direktorat Narkoba Polda Kalbar ke Polres Melawi untuk menjemput. Waktu sampai di Polda Kalbar, saya disuruh mengaku dan dipukul oleh penyidik, kemudian saya dimasukkan ke sel. Satu atau dua hari saya baru di-BAP,” tambah Meigi.

Ia menegaskan bahwa isi dokumen BAP disusun sepihak oleh penyidik tanpa memberikan ruang bagi dirinya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, termasuk penolakan hak atas pendampingan hukum.

“Mereka membuat kronologi sendiri. Saya hanya disuruh tanda tangan. Waktu itu saya tidak didampingi pengacara, saya sudah minta, tapi tidak diperbolehkan,” terangnya.

Tudingan Pemerasan dan Aliran Dana Tambang Ilegal
Selain memprotes proses penyidikan, Meigi mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang senilai Rp200 juta oleh oknum penyidik dengan dalih pengurusan perkara hukum yang menjeratnya. Karena keterbatasan finansial, ia mengaku hanya mampu menyerahkan sebagian kecil dari nominal tersebut.

“Saya tidak mengerti apa maksudnya. Tapi saya terus diminta. Pada akhirnya, saya hanya mendapatkan Rp15 juta dan uang itu diambil oleh penyidik,” kata Meigi.

Polda Kalbar Kawal Aksi Mahasiswa Peringati Tragedi Syafarudin
Baca Juga

Polda Kalbar Kawal Aksi Mahasiswa Peringati Tragedi Syafarudin

Lebih lanjut, Meigi membeberkan keberadaan rekening beserta kartu ATM atas nama seorang ajudan berinisial A. Ia menyebut rekening tersebut terindikasi digunakan oleh mantan Kapolres Melawi—yang kini berdinas di Polda Kalbar—untuk menampung dana dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar (illegal logging).

“ATM tersebut digunakan oleh beliau (mantan Kapolres Melawi). ATM-ATM ini digunakan untuk menerima dana dari orang-orang tambang emas, illegal logging, semua masuk ke rekening itu. Jadi saya hanya bertugas menyimpan ATM dan buku rekening itu,” kata Meigi.

Menurut terdakwa, barang-barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM tersebut telah disita oleh penyidik saat proses penggeledahan, namun hingga kini tidak pernah dihadirkan oleh penuntut umum di meja persidangan.

(Dayank Ana)