Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama sejumlah instansi lintas sektor mengintensifkan pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Langkah ini diwujudkan melalui aksi revegetasi lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (18/6/2026).
Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai area konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Saat ini, tutupan lahan berhutan di wilayah tersebut berada di angka 57 persen, sementara sebagian area lainnya mengalami degradasi akibat tekanan aktivitas ilegal seperti pertambangan, perkebunan, dan permukiman tidak berizin.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan pasca-penertiban hukum, sebanyak 1.000 bibit pohon ditanam di atas lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare. Jenis pohon yang dipilih meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi untuk mempercepat perbaikan tutupan vegetasi serta menjaga keseimbangan ekosistem setempat.
Baca Juga Aksi Lingkungan di IKN, 350 Mangrove Ditanam di Pantai Tanah Merah

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa pemulihan kawasan berdegradasi ini memerlukan konsistensi jangka panjang dari seluruh pemangku kepentingan.
“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna Safitri.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Kawasan Konservasi
Upaya rehabilitasi lahan ini dilakukan setelah adanya tindakan hukum yang tegas di lapangan. Sejak tahun 2023, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum tercatat telah memproses hukum sebanyak delapan perkara aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah delineasi IKN.
Baca Juga Peringati Hari Lingkungan Hidup, Otorita IKN Bersihkan 202 Kilogram Sampah Pesisir
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengklaim bahwa pengawasan ketat berhasil menekan angka pelanggaran di zona inti.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” jelas Edgar Diponegoro.
Langkah penyelamatan lingkungan di Kecamatan Samboja ini juga mendapat dukungan dari elemen masyarakat lokal. Mantan Walikota Balikpapan yang kini menjadi tokoh masyarakat setempat, Rizal Effendi, turut menyerukan pentingnya pelestarian hutan demi generasi mendatang.
“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” kata Rizal Effendi.
Validasi Data Lahan dan Uji Coba Teknologi Biochar
Ke depan, Otorita IKN akan memperketat pengawasan melalui skema pendataan komprehensif terhadap aktivitas warga. Langkah ini bertujuan untuk memetakan secara akurat antara masyarakat yang telah lama bermukim secara sah dengan pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan konservasi secara ilegal.
Otorita IKN juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat validasi data pertanahan. Perangkat desa setempat didorong untuk memastikan bahwa penerbitan dokumen administrasi lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menabrak batas kawasan hutan lindung.
Baca Juga Otorita IKN Edukasi Gaya Hidup Rendah Emisi Lewat Kampanye Jalan Sehat di Nusantara
Selain berfokus pada penegakan aturan, proyek pemulihan di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini juga dimanfaatkan sebagai lahan uji coba inovasi rehabilitasi tanah bersama sektor swasta. Teknologi yang diterapkan adalah penggunaan media tanam berbasis biochar, sebuah metode yang memanfaatkan sisa limbah kayu hutan untuk menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas unsur hara, serta menstimulasi pertumbuhan mikroorganisme pada lahan yang telah mengalami kerusakan struktural akibat pertambangan.
(Dayank Ana)