Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, ditangkap oleh personel Polsek Marau setelah kedapatan memiliki narkotika jenis serbuk kristal yang disembunyikan di dalam rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Marau, Septo Suria, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus hukum ini berawal dari adanya laporan dan informasi warga mengenai aktivitas serta gerak-gerik mencurigakan di kediaman pelaku.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram Brutto serta perangkat lainnya,” ujar Septo Suria, Jumat (19/6/2026).
Setelah penemuan barang bukti serbuk terlarang tersebut, petugas langsung menggelandang pelaku PR beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Marau guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.