Sab, 20/06/26 · 08.44.34
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sembunyikan 5,56 Gram Narkotika di Rumah, Pemuda di Marau Ditangkap

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 20 Juni 2026 · 13:232 menit baca
Sembunyikan 5,56 Gram Narkotika di Rumah, Pemuda di Marau Ditangkap
Polsek Marau Ketapang menangkap pemuda berinisial PR (20) di Desa Suka Karya karena menguasai 10 paket kantong narkotika seberat 5,56 gram di rumahnya. (Dok. Polsek Marau)

Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, ditangkap oleh personel Polsek Marau setelah kedapatan memiliki narkotika jenis serbuk kristal yang disembunyikan di dalam rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Marau, Septo Suria, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus hukum ini berawal dari adanya laporan dan informasi warga mengenai aktivitas serta gerak-gerik mencurigakan di kediaman pelaku.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pemuda tersebut. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram Brutto serta perangkat lainnya,” ujar Septo Suria, Jumat (19/6/2026).

Setelah penemuan barang bukti serbuk terlarang tersebut, petugas langsung menggelandang pelaku PR beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Marau guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Buka MTQ ke-34, Edi Rusdi Kamtono Targetkan Peserta Tembus Standar Nasional
Baca Juga

Buka MTQ ke-34, Edi Rusdi Kamtono Targetkan Peserta Tembus Standar Nasional

Ancaman Pasal Berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP
Atas perbuatannya menguasai barang haram tersebut, PR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran gelap narkotika.

“Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Septo Suria terkait konstruksi hukum yang disangkakan.

Kepolisian Tegaskan Komitmen Sikat Peredaran Gelap
Septo Suria menegaskan bahwa jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Otoritas kepolisian sektor setempat juga menyatakan bakal terus meningkatkan intensitas operasi pembongkaran jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marau.

Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam memberikan informasi berkala jika mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan maupun transaksi barang terlarang di lingkungan masing-masing.

Polda Kalbar Kawal Aksi Mahasiswa Peringati Tragedi Syafarudin
Baca Juga

Polda Kalbar Kawal Aksi Mahasiswa Peringati Tragedi Syafarudin

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas Septo Suria.

(Dayank Ana)