Sidang lanjutan kasus dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dengan terdakwa mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Jumat (19/6/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menganulir mayoritas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Salah satu poin krusial yang dibantah Meigi adalah mengenai temuan aliran dana sebesar Rp150 juta. Di dalam BAP, uang tersebut dinyatakan berkaitan dengan transaksi narkotika, namun hal itu disangkal oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Itu jelas uang DP mobil. Ada bukti percakapan dan foto mobil yang saya kirim. Setelah pelunasan, baru mobil diserahkan,” ujar Meigi Alrianda terkait asal-usul uang yang disebutnya sebagai uang muka pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana.
Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Menandatangani BAP
Di ruang sidang, Meigi memaparkan kronologi penangkapan dirinya yang bermula saat ia dipanggil oleh Wakapolres Melawi untuk datang ke kantor.

