Sel, 04/08/26 · 16.14.45
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

DPRD Kalbar Beri Catatan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Memei
Memei
Selasa, 4 Agustus 2026 · 21:002 menit baca
DPRD Kalbar Beri Catatan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Kalbar memberikan catatan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna bersama Sekda Kalbar. (Dok. Adpim Kalbar)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat memberikan sejumlah catatan dan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (4/8/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan.

Perubahan perda dinilai strategis sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan pendapatan.

“Perubahan perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan,” kata juru bicara fraksi dalam pandangan umumnya, Selasa (4/8/2026).

Pemprov Kalbar Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD
Baca Juga

Pemprov Kalbar Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD

Penetapan tarif retribusi diminta untuk disusun secara terukur agar tidak memberatkan perekonomian warga.

“Kami berharap pengaturan objek maupun tarif retribusi disusun secara rasional, adil, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi beban baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Kejelasan payung hukum turut ditegaskan guna mengantisipasi pergeseran kewenangan maupun perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Anggaran Kalbar 2027 Fokus SDM dan Ekonomi Daerah
Baca Juga

Anggaran Kalbar 2027 Fokus SDM dan Ekonomi Daerah

“Harmonisasi aturan harus dilakukan dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh proses pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Penguatan infrastruktur teknologi informasi serta transparansi tata kelola pemungutan menjadi poin krusial yang didorong oleh legislatif.

“Pengelolaan pajak dan retribusi harus semakin modern, transparan, akuntabel, serta dievaluasi secara berkala agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Dampak konkret dari pemungutan pajak daerah diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sektor publik prioritas.

“Masyarakat harus dapat merasakan hasil dari pajak yang mereka bayarkan, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya. Jangan sampai perubahan ini membuka celah penyimpangan. Tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Respons positif disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas masukan dan catatan kritis yang diberikan oleh seluruh fraksi dewan.

Atasi Dampak Modernisasi Kota, Pemprov Kalbar Canangkan Gerakan Indonesia ASRI
Baca Juga

Atasi Dampak Modernisasi Kota, Pemprov Kalbar Canangkan Gerakan Indonesia ASRI

“Kami mengapresiasi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua masukan ini akan menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah,” kata Harisson.

Penyesuaian aturan ditegaskan bukan semata-mata untuk menggenjot pendapatan, melainkan demi menjamin kepastian hukum pemungutan daerah.

“Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, mekanisme pemungutan semakin jelas, dan tata kelolanya semakin akuntabel,” ujarnya.

Penerapan sistem berbasis digital dipastikan menjadi fokus penataan guna menutup potensi penyimpangan transaksi di lapangan.

“Digitalisasi menjadi salah satu fokus kami agar pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan semakin meningkat,” pungkasnya.

(Memei)