Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Lahan 172 Konsesi Terbakar di Kaltim, Koalisi Sipil Soroti Sanksi Pemerintah

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Jumat, 25 September 2026 · 11:202 menit baca
Lahan 172 Konsesi Terbakar di Kaltim, Koalisi Sipil Soroti Sanksi Pemerintah
Koalisi Takar temukan 11.636 hektare lahan terbakar di Kaltim berada di 172 konsesi perusahaan; soroti dugaan tebang pilih sanksi administratif pemerintah. (Dok. Annadwi/Via X)

Sebanyak 11.636 hektare dari total 16.865,7 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur teridentifikasi berada di dalam area 172 perusahaan pemegang konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, Jumat, (25/9/2026).

Temuan tersebut dirilis oleh Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar) setelah menumpang-susunkan (overlay) data sebaran titik panas serta area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026 dengan peta batas perizinan korporasi. Dominasi titik api di kawasan izin usaha ekstraktif tersebut dipaparkan oleh perwakilan koalisi Takar, Windy Pranata.

Persentase kebakaran di dalam wilayah izin usaha dibeberkan dalam keterangannya.

”Dari total luas tersebut, 11.636 hektar atau 69 persen di antaranya berada di dalam batas suatu izin atau konsesi,” kata Windy Pranata, Kamis, (24/9/2026).

BEM Fahutan Untan Pertanyakan Pertanggungjawaban Ekologis Pasca Pencabutan Izin 5 Perusahaan Karhutla
Baca Juga

BEM Fahutan Untan Pertanyakan Pertanggungjawaban Ekologis Pasca Pencabutan Izin 5 Perusahaan Karhutla

Berdasarkan telaah spasial lanjutan, lima korporasi di antaranya menyumbang luasan kebakaran paling masif dengan akumulasi mencapai 5.780,7 hektare.

Koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan Jatam Kaltim, LBH Samarinda, LKBH FH Universitas Mulawarman, Nugal Ecologica Indonesia, Pusat Penelitian HAM dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman, Trend Asia, serta Walhi Kaltim tersebut menilai sanksi yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan belum menyentuh perusahaan penyumbang kebakaran terluas.

Pemerintah sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kaltim, yakni PT Puji Sempurna Raharja di Berau (terbakar 82,26 ha), PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (terbakar 48,57 ha), dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser (terbakar 531 ha).

Dugaan disparitas penerapan sanksi hukum disoroti dalam pernyataan koalisi.

Ketika Kabut Menipis, Kebijakan Jangan Ikut Mengabur
Baca Juga

Ketika Kabut Menipis, Kebijakan Jangan Ikut Mengabur

”Pemberian sanksi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum akibat tragedi karhutla yang terjadi di wilayah Kaltim,” ujar Windy.

Sorotan tersebut menyusul temuan adanya kaitan kepemilikan sejumlah entitas korporasi dengan figur pejabat publik. Koalisi mendesak pemerintah menetapkan status darurat karhutla sebagai bencana nasional serta mencabut seluruh izin konsesi yang areanya terbukti terbakar.

Sebelumnya, komitmen penegakan aturan terhadap korporasi pemegang izin ditegaskan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat bertandang ke Kaltim pada pertengahan September 2026.

Kesetaraan perlakuan hukum di hadapan korporasi disampaikan dalam penjelasannya.

”Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” katanya, Senin, (14/9/2026).

Sementara pada ranah penyelidikan pidana kepolisian, perkembangan penanganan perkara di lapangan dilaporkan oleh Kepala Polda Kaltim, Endar Priantoro. Data penetapan tersangka dan luasan dampak kebakaran dirinci dalam keterangannya.

Antisipasi Ancaman Kekeringan, Pemkot Samarinda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Baca Juga

Antisipasi Ancaman Kekeringan, Pemkot Samarinda Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

”Kemudian, 19 orang sudah jadi tersangka dan untuk wilayah terdampak terkait perkara ada 2.263 hektar,” ucap Endar Priantoro, Selasa, (15/9/2026).

Polda Kaltim mencatat telah menerima 47 laporan kejadian dengan motif mayoritas tersangka berupa pembakaran manual untuk pembersihan lahan, sementara indikasi keterlibatan korporasi masih dalam tahap pendalaman bukti.

Di lini operasional pemadaman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mengerahkan 11.711 personel gabungan satgas darat yang dikombinasikan dengan operasi modifikasi cuaca serta water bombing guna menekan sebaran kabut asap di 10 kabupaten/kota.

(Tony)